Insiden Maut Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Suhardiman Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:32 WIB
Insiden Maut Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Insiden Maut saat Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi (X)

Suara.com - Tiga orang tewas dalam insiden tragis acara makan gratis pernikahan anak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, Maula Akbar dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Selain itu, ada 26 warga lainnya yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Tiga orang yang tewas adalah Vania Aprilia (8), Dewi Jubaedah (61), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan insiden memilukan itu dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Pasal 359 KUHP menyatakan "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Namun, sorotan tajam tertuju pada kelalaian panitia dan pihak terkait dalam mengantisipasi membludaknya pengunjung.

"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.

Dalam hukum pidana, kata Azmi, insiden itu disebut kealpaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian bisa memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Event Organizer (EO), Satpol PP, Dishub.

"Dan anggota kepolisian yang menjadi bagian panitia, termasuk surat izin penyelenggaraan," ujarnya.

Patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang atau pun adanya kecerobohan.

"Dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal," ucapnya.

Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI