Insiden Maut Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Suhardiman Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:32 WIB
Insiden Maut Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Insiden Maut saat Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi (X)

Suara.com - Tiga orang tewas dalam insiden tragis acara makan gratis pernikahan anak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, Maula Akbar dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Selain itu, ada 26 warga lainnya yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Tiga orang yang tewas adalah Vania Aprilia (8), Dewi Jubaedah (61), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan insiden memilukan itu dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Pasal 359 KUHP menyatakan "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Namun, sorotan tajam tertuju pada kelalaian panitia dan pihak terkait dalam mengantisipasi membludaknya pengunjung.

"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.

Dalam hukum pidana, kata Azmi, insiden itu disebut kealpaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian bisa memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Event Organizer (EO), Satpol PP, Dishub.

"Dan anggota kepolisian yang menjadi bagian panitia, termasuk surat izin penyelenggaraan," ujarnya.

Patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang atau pun adanya kecerobohan.

"Dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal," ucapnya.

Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI