Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 13:10 WIB
Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!
Satpol PP DKI dikecam publik karena merazia perpustakaan jalanan yang digelar di Taman Literasi Blok M. Sementara di sekitarnya, parkir liar tetap aman. [Suara.com]

Suara.com - Penertiban perpustakaan jalanan oleh Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Taman Literasi Blok M memantik perdebatan publik. Meski dianggap sesuai aturan, langkah itu justru menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lain di lokasi serupa.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengatakan, tindakan petugas terhadap aktivitas di taman tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas.

"Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum," ujar Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (19/7).

Ali menilai, pemanfaatan trotoar dan taman untuk kegiatan tanpa izin, termasuk perpustakaan jalanan, tetap harus ditindak. 

Ia menyebut bahwa fasilitas publik seperti taman diperuntukkan bagi pejalan kaki dan aktivitas terbuka, bukan kegiatan kolektif tanpa otorisasi.

"Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Ali mengkritik ketidakkonsistenan aparat dalam menegakkan aturan. Ia menyinggung keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Taman Literasi yang seolah dibiarkan tanpa penindakan serupa.

"Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di lokasi yang sama harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih-pilih," tegasnya.

Menurutnya, kesan tebang pilih dalam penegakan hukum dapat merusak kredibilitas pemerintah. Menurutnya, semua pelanggaran harus diperlakukan setara agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.

"Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil," katanya.

Ia mendorong agar Pemprov DKI dan Satpol PP mengevaluasi pendekatan penertiban yang diterapkan di lapangan. Ali mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten, tanpa pandang bulu.

"Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar semua harus ditindak jika melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpol PP Razia Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, Parkir Liar Aman

Satpol PP Razia Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, Parkir Liar Aman

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:34 WIB

Biar Diminati, Legislator Minta Anggota Bank Sampah di Jakarta Diberi Insentif

Biar Diminati, Legislator Minta Anggota Bank Sampah di Jakarta Diberi Insentif

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:02 WIB

Program Sekolah Swasta Gratis Tahap Pertama Resmi Dimulai

Program Sekolah Swasta Gratis Tahap Pertama Resmi Dimulai

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:48 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB