Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran

Denada S Putri Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 13:41 WIB
Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto. [ANTARA]

Suara.com - Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut pendekatan hukum yang lebih relevan dan kontekstual.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menyampaikan bahwa regulasi terhadap platform digital tidak bisa disamakan dengan penyiaran konvensional.

Hal itu disampaikan Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panja Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menekankan bahwa penyiaran dan platform digital merupakan dua ranah yang berbeda, baik dari sisi teknologi maupun pendekatan pengaturannya.

Sebab itu, menurutnya, RUU Penyiaran tidak bisa begitu saja disamakan pengaturannya untuk dunia digital.

Ignatius menjelaskan, regulasi platform digital biasanya mencakup dua aspek: pertama, perusahaan penyedia jasa seperti platform streaming dan media sosial; dan kedua, aspek konten digital yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya kontribusi platform digital terhadap ekosistem lokal.

Salah satunya adalah dengan mendorong pembagian pendapatan untuk produksi konten yang mencerminkan budaya setempat.

Baca Juga: UU Hak Cipta Kacau, Marcell Siahaan Minta MK Revisi Pasal-Pasal yang Mulitafsir

"Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana," tuturnya.

Ignatius juga mengingatkan bahwa regulasi harus tetap memberi ruang inovasi.

Regulasi konten, katanya, sebaiknya mendorong perusahaan platform untuk menerapkan mekanisme etika dan kontrol internal terhadap penggunanya.

"Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," ucapnya.

Ia menggarisbawahi bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran, entitas seperti lembaga penyiaran publik dan komunitas jangan sampai dilupakan.

"Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI