Menanggapi anggapan bahwa media digital berada di luar hukum, Ignatius menilai itu keliru.
Menurutnya, setiap platform digital justru memiliki sistem aturan sendiri melalui community guidelines dan mekanisme internal untuk menyaring konten.
"Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran berjalan dengan penuh aturan. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar," tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa konten digital juga sudah masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang ITE serta sejumlah Peraturan Menteri Kominfo.
Menutup paparannya, Ignatius menyoroti tantangan yang dihadapi dunia penyiaran dan media konvensional saat ini, termasuk merosotnya pendapatan iklan akibat pergeseran konsumsi ke platform digital.
"Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital," pungkasnya.