Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:29 WIB
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi.

Suara.com - Lantaran khawatir memicu impunitas dan bertentangan dengan persamaan di hadapan hukum perlindungan kepada jaksa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia harus dibatasi. Pernyataan itu disampaikan oleh Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, perwakilan Mahkamah Konstitusi (MA), dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Perlindungan hukum bagi jaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” ujar Rizkiansyah, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA. 

Konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dipersoalkan dalam tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Menurut MA, ketentuan norma pasal tersebut memberikan perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada pembedaan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan pribadi atau kejahatan berat.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Tangkapan layar)
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Tangkapan layar)

“Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif,” ucap Rizkiansyah.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga dinilai menimbulkan perdebatan terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan.

Rizkiansyah menyebut ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.

Di sisi lain, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tegas mengatur bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

Lebih lanjut Rizkiansyah membandingkan perlindungan hukum terhadap hakim konstitusi dan pimpinan MA dengan perlindungan terhadap jaksa.Menurut dia, perlindungan di antara ketiganya berbeda, terkhusus dalam hal ketentuan pengecualian.

Dia menjelaskan hakim MK mulai dari ketua, wakil ketua, ketua muda, hingga hakim agung di MA dapat ditangkap atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal tertangkap tangan atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum,” kata dia.

Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Mereka meminta Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau dimaknai menjadi “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dilakukan dengan itikad baik, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. terdapat bukti permulaan yang cukup; b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”

Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka di antaranya meminta agar Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh advokat Harmoko dan Juanda. Salah satu yang dimintakan, yaitu Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dimaknai menjadi “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Buah Kapolri Cuma Melongo, Aksi Freestyle Tukang Becak di Jalanan Banjir Pujian: Sungkem Suhu!

Anak Buah Kapolri Cuma Melongo, Aksi Freestyle Tukang Becak di Jalanan Banjir Pujian: Sungkem Suhu!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:01 WIB

Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya

Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:44 WIB

Diplomat Kemlu Tewas Terlakban: Cerita Kakak Ipar Ungkap Sosok 'Family Man' Arya Daru Pangayunan

Diplomat Kemlu Tewas Terlakban: Cerita Kakak Ipar Ungkap Sosok 'Family Man' Arya Daru Pangayunan

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:54 WIB

Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?

Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:21 WIB

Terkuak Firasat Istri Sebelum Diplomat Kemlu Tewas: Waswas Tengah Malam hingga Hubungi Penjaga Kos!

Terkuak Firasat Istri Sebelum Diplomat Kemlu Tewas: Waswas Tengah Malam hingga Hubungi Penjaga Kos!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB