Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:29 WIB
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi.

Suara.com - Lantaran khawatir memicu impunitas dan bertentangan dengan persamaan di hadapan hukum perlindungan kepada jaksa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia harus dibatasi. Pernyataan itu disampaikan oleh Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, perwakilan Mahkamah Konstitusi (MA), dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Perlindungan hukum bagi jaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” ujar Rizkiansyah, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA. 

Konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dipersoalkan dalam tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Menurut MA, ketentuan norma pasal tersebut memberikan perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada pembedaan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan pribadi atau kejahatan berat.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Tangkapan layar)
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Tangkapan layar)

“Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif,” ucap Rizkiansyah.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga dinilai menimbulkan perdebatan terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan.

Rizkiansyah menyebut ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.

Di sisi lain, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tegas mengatur bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

baca juga

Lebih lanjut Rizkiansyah membandingkan perlindungan hukum terhadap hakim konstitusi dan pimpinan MA dengan perlindungan terhadap jaksa.Menurut dia, perlindungan di antara ketiganya berbeda, terkhusus dalam hal ketentuan pengecualian.

Dia menjelaskan hakim MK mulai dari ketua, wakil ketua, ketua muda, hingga hakim agung di MA dapat ditangkap atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal tertangkap tangan atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum,” kata dia.

Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Mereka meminta Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau dimaknai menjadi “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dilakukan dengan itikad baik, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. terdapat bukti permulaan yang cukup; b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”

Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka di antaranya meminta agar Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh advokat Harmoko dan Juanda. Salah satu yang dimintakan, yaitu Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dimaknai menjadi “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Buah Kapolri Cuma Melongo, Aksi Freestyle Tukang Becak di Jalanan Banjir Pujian: Sungkem Suhu!

Anak Buah Kapolri Cuma Melongo, Aksi Freestyle Tukang Becak di Jalanan Banjir Pujian: Sungkem Suhu!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:01 WIB

Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya

Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:44 WIB

Diplomat Kemlu Tewas Terlakban: Cerita Kakak Ipar Ungkap Sosok 'Family Man' Arya Daru Pangayunan

Diplomat Kemlu Tewas Terlakban: Cerita Kakak Ipar Ungkap Sosok 'Family Man' Arya Daru Pangayunan

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:54 WIB

Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?

Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:21 WIB

Terkuak Firasat Istri Sebelum Diplomat Kemlu Tewas: Waswas Tengah Malam hingga Hubungi Penjaga Kos!

Terkuak Firasat Istri Sebelum Diplomat Kemlu Tewas: Waswas Tengah Malam hingga Hubungi Penjaga Kos!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

×