Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran

Denada S Putri

Senin, 21 Juli 2025 | 13:41 WIB
Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto. [ANTARA]

Suara.com - Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut pendekatan hukum yang lebih relevan dan kontekstual.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menyampaikan bahwa regulasi terhadap platform digital tidak bisa disamakan dengan penyiaran konvensional.

Hal itu disampaikan Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panja Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menekankan bahwa penyiaran dan platform digital merupakan dua ranah yang berbeda, baik dari sisi teknologi maupun pendekatan pengaturannya.

Sebab itu, menurutnya, RUU Penyiaran tidak bisa begitu saja disamakan pengaturannya untuk dunia digital.

Ignatius menjelaskan, regulasi platform digital biasanya mencakup dua aspek: pertama, perusahaan penyedia jasa seperti platform streaming dan media sosial; dan kedua, aspek konten digital yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya kontribusi platform digital terhadap ekosistem lokal.

Salah satunya adalah dengan mendorong pembagian pendapatan untuk produksi konten yang mencerminkan budaya setempat.

baca juga

"Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana," tuturnya.

Ignatius juga mengingatkan bahwa regulasi harus tetap memberi ruang inovasi.

Regulasi konten, katanya, sebaiknya mendorong perusahaan platform untuk menerapkan mekanisme etika dan kontrol internal terhadap penggunanya.

"Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," ucapnya.

Ia menggarisbawahi bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran, entitas seperti lembaga penyiaran publik dan komunitas jangan sampai dilupakan.

"Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan," ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa media digital berada di luar hukum, Ignatius menilai itu keliru.

Menurutnya, setiap platform digital justru memiliki sistem aturan sendiri melalui community guidelines dan mekanisme internal untuk menyaring konten.

"Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran berjalan dengan penuh aturan. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar," tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa konten digital juga sudah masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang ITE serta sejumlah Peraturan Menteri Kominfo.

Menutup paparannya, Ignatius menyoroti tantangan yang dihadapi dunia penyiaran dan media konvensional saat ini, termasuk merosotnya pendapatan iklan akibat pergeseran konsumsi ke platform digital.

"Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koperasi Merah Putih Diusulkan Dimuat dalam UU Koperasi

Koperasi Merah Putih Diusulkan Dimuat dalam UU Koperasi

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:01 WIB

TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 22:31 WIB

Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi

Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:29 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×