RUU Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Perempuan Adat, Mengapa?

Bimo Aria Fundrika

Senin, 21 Juli 2025 | 15:47 WIB
RUU Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Perempuan Adat, Mengapa?
Ilustrasi perempuan adat. Dok. Istimewa)

Suara.com - Perempuan adat menjadi kelompok paling rentan di tengah gempuran pasar bebas dan ekspansi industri pangan. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi mereka.

Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), Laksmi Adriani Savitri, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret melindungi hak-hak perempuan adat.

“RUU ini penting agar tidak ada perempuan adat yang tertinggal, terutama dalam hak atas tubuh, tanah, ruang hidup, dan pengetahuan lokal,” kata Laksmi dalam diskusi publik “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7) di Jakarta.

Ilustrasi masyarakat adat Suku Dayak (pexels.com/Andar Motret)
Ilustrasi masyarakat adat Suku Dayak (pexels.com/Andar Motret)

Ia menjelaskan, wilayah adat bukan hanya soal lahan, melainkan mencakup ruang spiritual, pengetahuan, dan sistem pangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup perempuan adat. Sayangnya, berbagai bentuk perampasan wilayah adat saat ini perlahan melucuti semua itu.

“Perempuan adat adalah penjaga keberagaman hayati dan pengetahuan regeneratif. Mereka tahu bagaimana memulihkan krisis ekologi, karena itu warisan turun-temurun,” jelas Laksmi.

RUU Masyarakat Adat, lanjutnya, bisa menjadi "jalan pulang" menuju kedaulatan pangan dan pengakuan identitas adat, terutama yang dijaga perempuan dari generasi ke generasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri memastikan RUU ini menjadi prioritas legislasi. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat akan mencegah praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Perlindungan terhadap kelompok lemah adalah kewajiban moral yang tak terpisahkan dari nilai agama dan konstitusi,” ujar Iman.

RUU ini disusun berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Tanpa perlindungan hukum yang spesifik, konflik agraria dan marginalisasi akan terus berulang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Kehutanan Harus Akhiri Warisan Kolonial dan Lindungi Ruang Hidup Warga

Revisi UU Kehutanan Harus Akhiri Warisan Kolonial dan Lindungi Ruang Hidup Warga

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 11:01 WIB

Doberai Lounge: Panggung Masyarakat Adat Papua di Gerbang Timur Indonesia

Doberai Lounge: Panggung Masyarakat Adat Papua di Gerbang Timur Indonesia

Lifestyle | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:40 WIB

Konflik Agraria dan Pentingnya Pengakuan Hukum Bagi Masyarakat Adat

Konflik Agraria dan Pentingnya Pengakuan Hukum Bagi Masyarakat Adat

Your Say | Selasa, 10 Juni 2025 | 12:38 WIB

Terkini

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan

Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc

Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan

Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook

Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:36 WIB

LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak

LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:36 WIB

×