suara hijau

RUU Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Perempuan Adat, Mengapa?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 15:47 WIB
RUU Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Perempuan Adat, Mengapa?
Ilustrasi perempuan adat. Dok. Istimewa)

Suara.com - Perempuan adat menjadi kelompok paling rentan di tengah gempuran pasar bebas dan ekspansi industri pangan. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi mereka.

Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), Laksmi Adriani Savitri, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret melindungi hak-hak perempuan adat.

“RUU ini penting agar tidak ada perempuan adat yang tertinggal, terutama dalam hak atas tubuh, tanah, ruang hidup, dan pengetahuan lokal,” kata Laksmi dalam diskusi publik “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7) di Jakarta.

Ilustrasi masyarakat adat Suku Dayak (pexels.com/Andar Motret)
Ilustrasi masyarakat adat Suku Dayak (pexels.com/Andar Motret)

Ia menjelaskan, wilayah adat bukan hanya soal lahan, melainkan mencakup ruang spiritual, pengetahuan, dan sistem pangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup perempuan adat. Sayangnya, berbagai bentuk perampasan wilayah adat saat ini perlahan melucuti semua itu.

“Perempuan adat adalah penjaga keberagaman hayati dan pengetahuan regeneratif. Mereka tahu bagaimana memulihkan krisis ekologi, karena itu warisan turun-temurun,” jelas Laksmi.

RUU Masyarakat Adat, lanjutnya, bisa menjadi "jalan pulang" menuju kedaulatan pangan dan pengakuan identitas adat, terutama yang dijaga perempuan dari generasi ke generasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri memastikan RUU ini menjadi prioritas legislasi. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat akan mencegah praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Perlindungan terhadap kelompok lemah adalah kewajiban moral yang tak terpisahkan dari nilai agama dan konstitusi,” ujar Iman.

RUU ini disusun berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Tanpa perlindungan hukum yang spesifik, konflik agraria dan marginalisasi akan terus berulang.

Baca Juga: #AllEyesOnPapua: Masyarakat Adat Papua Tolak Perampasan oleh Perusahaan Sawit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI