Revisi UU Kehutanan Harus Akhiri Warisan Kolonial dan Lindungi Ruang Hidup Warga

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:01 WIB
Revisi UU Kehutanan Harus Akhiri Warisan Kolonial dan Lindungi Ruang Hidup Warga
Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)

Suara.com - Rancangan revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) tengah dibahas DPR RI. Ini adalah momen penting untuk mengakhiri warisan tata kelola hutan yang masih berwatak kolonial.

UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dianggap tak lagi mampu menjawab tantangan masa kini. Konflik lahan, deforestasi, hingga marjinalisasi masyarakat adat masih terus terjadi.

Pakar kehutanan menyebut, UUK bias daratan dan mengabaikan perspektif kepulauan. Bagi wilayah seperti Maluku dan Papua, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal hilangnya ruang hidup dan sumber pangan.

Peneliti dari ICEL, Difa Shafira, menyatakan pokok materi revisi UUK yang dibahas Panja RUUK Komisi IV dan Badan Keahlian DPR RI tidak menyentuh akar persoalan.

“Pokok materi tersebut tidak menjawab masalah substansial dan masih mempertahankan pendekatan negara-sentris,” ujarnya. Difa menegaskan bahwa deforestasi seharusnya bisa dicegah dengan memperkuat sistem pemantauan dan penegakan hukum. UUK harus jadi perlindungan utama atas kekayaan sumber daya alam Indonesia.

“Fungsi hutan seharusnya hanya mengatur fungsi hutan pokok dan fungsi hutan cadangan untuk dipulihkan. Ini penting karena Indonesia punya komitmen di tingkat global untuk menekan laju deforestasi, yakni National Determined Contribution,” tegasnya.

Perubahan paradigma menjadi kunci.

- Seorang warga mendayung rakit di kawasan perhutanan sosial Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. ANTARA/Fandi Yogari
- Seorang warga mendayung rakit di kawasan perhutanan sosial Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. ANTARA/Fandi Yogari

“Dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang—dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama,” kata Dr. Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM.

Ia mengkritik bahwa UUK masih bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) yang membongkar doktrin kolonial domein verklaring.

baca juga

Sajogyo Institute Kiagus M. Iqbal menambahkan, UUPA tidak melihat alam sebagai sekadar sumber daya teknokratis, melainkan sebagai Sumber-Sumber Agraria (SSA) yang merepresentasikan relasi sosial, ekologis, dan kultural.

“Asas ini adalah cara kolonial merampas tanah rakyat. Bagaimana mungkin tetap digunakan di era kemerdekaan?” tanyanya soal masih digunakannya asas domein verklaring dalam UUK.

Sorotan juga datang dari Erwin Dwi Kristianto dari HuMa yang mengkritik konsep Hak Menguasai Negara dalam UUK. Baginya, ini bukan bentuk perlindungan, melainkan legitimasi atas perampasan ruang hidup masyarakat.

“Padahal, banyak wilayah yang tidak pernah dikuasai raja maupun negara,” tegasnya.

Revisi UUK harus berpihak pada keadilan ekologis.

“Hutan harus dipandang sebagai bagian penting dari sistem penyangga kehidupan, bukan sekadar objek produksi,” ujar Mohamad Burhanudin dari Yayasan Kehati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Aktivitas Hari Pertama Sekolah Rakyat di Berbagai Daerah Indonesia

Potret Aktivitas Hari Pertama Sekolah Rakyat di Berbagai Daerah Indonesia

Foto | Senin, 14 Juli 2025 | 19:06 WIB

Mengintip Kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat Sentra Handayani

Mengintip Kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat Sentra Handayani

Foto | Senin, 14 Juli 2025 | 15:21 WIB

Siapa Bakar 474 Hektare Lahan di Sulawesi Selatan ?

Siapa Bakar 474 Hektare Lahan di Sulawesi Selatan ?

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 15:59 WIB

Terkini

Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo

Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:45 WIB

Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review

Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:45 WIB

Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita

Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:44 WIB

Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI

Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:44 WIB

Lahan Sekolah Rakyat Kabupaten Landak Memenuhi Syarat, Pembangunan Ditargetkan Oktober

Lahan Sekolah Rakyat Kabupaten Landak Memenuhi Syarat, Pembangunan Ditargetkan Oktober

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:42 WIB

Syarat Motor Listrik Subsidi 2026: Ini Daftar Merk yang Bermutu tapi Lebih Murah dari Honda Beat

Syarat Motor Listrik Subsidi 2026: Ini Daftar Merk yang Bermutu tapi Lebih Murah dari Honda Beat

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:41 WIB

Wamensos Agus Jabo: Pembangunan Sekolah Rakyat Muna Barat akan Diproses, Bisa Tampung 2 Ribu Siswa

Wamensos Agus Jabo: Pembangunan Sekolah Rakyat Muna Barat akan Diproses, Bisa Tampung 2 Ribu Siswa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Sebut Wartawan Gerombolan Sirkus, Deddy Sitorus Terancam Dipolisikan Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam

Sebut Wartawan Gerombolan Sirkus, Deddy Sitorus Terancam Dipolisikan Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Tak Lagi Rp10.000, Harga Saham BBCA Ditaksir Hanya Sampai Rp8.600

Tak Lagi Rp10.000, Harga Saham BBCA Ditaksir Hanya Sampai Rp8.600

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Sering Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Jalan di Ruas Cisaga-Rancah Ciamis

Sering Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Jalan di Ruas Cisaga-Rancah Ciamis

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:38 WIB

×