Suara.com - Di tengah upaya percepatan pemulihan dan pemerataan ekonomi, pemerintah memperkenalkan sebuah instrumen baru yang digadang-gadang akan menjadi tulang punggung perekonomian desa, yakni Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, di luar pengumumannya, banyak yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang akan dikerjakan oleh koperasi ini dan, yang terpenting, dari mana sumber dananya?
Program yang berada di bawah komando Kementerian Koperasi dan UKM ini bukan sekadar koperasi biasa.
Ia dirancang dengan tugas, fungsi, dan skema pendanaan spesifik untuk memastikan dampaknya benar-benar terasa di level akar rumput. Mari kita bedah satu per satu dilansir dari berbagai sumber;
Tugas Utama Adalah Jantung Perekonomian Desa
Berbeda dengan koperasi konvensional yang seringkali hanya berfokus pada satu lini bisnis seperti simpan pinjam, Koperasi Desa Merah Putih didesain untuk menjadi pusat dari segala aktivitas ekonomi desa.
Fungsinya adalah sebagai integrator dan akselerator.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi utamanya:
1. Konsolidator dan Agregator Produk Lokal.
Baca Juga: BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
Tugas intinya adalah mengumpulkan semua hasil produksi warga, mulai dari panen pertanian, produk perikanan, hingga kerajinan tangan.
Koperasi akan bertindak sebagai off-taker (pembeli siaga) yang kemudian melakukan standarisasi, pengemasan, dan pemasaran secara kolektif. Ini memotong rantai tengkulak dan memberikan nilai tawar yang lebih tinggi bagi petani dan produsen kecil.
2. Distributor Kebutuhan Desa
Selain menjual produk keluar, koperasi ini juga bertugas menyalurkan kebutuhan ke dalam desa. Ini mencakup penyediaan kebutuhan pokok (sembako), sarana produksi pertanian (pupuk, bibit unggul), hingga barang-barang lain dengan harga yang lebih kompetitif karena pembelian dilakukan dalam skala besar.
3. Pusat Layanan Keuangan Mikro
Unit simpan pinjam tetap ada, namun diperluas fungsinya. Selain memberikan pinjaman modal usaha, koperasi ini juga menjadi gerbang bagi masyarakat untuk mengakses produk keuangan formal lainnya dan menjadi saluran penyaluran program bantuan atau subsidi dari pemerintah agar lebih akuntabel.
4. Pengelola Aset Produktif Desa