Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menempuh jalur hukum banding setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membuka peluang untuk mengajukan banding karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan awal mereka, yaitu 7 tahun penjara.
Pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan sikap tegas untuk melawan.
"Sudah diputuskan kita akan banding. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegas kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada Senin (21/7/2025).
Pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dan akan memperjuangkan kebebasannya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menimbang langkah selanjutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara
“Itu merupakan hak dari terdakwa. Yang jelas, tim penuntut umum juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya," kata Anang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar terkait kebijakan impor gula pada periode 2015-2016.
Menurut jaksa, Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak. Selain itu, ia juga dituding tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stabilitas harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi dan pihak swasta yang dinilai tidak sesuai prosedur.