Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

Denada S Putri, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 21 Juli 2025 | 17:10 WIB
Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan
Ilustrasi hukum. [Ist]

Suara.com - Purnawirawan TNI Laksamana Muda (Purn) Ir Leonardi, MSc, melalui tim kuasa hukumnya dari Lazzaro Law Firm, mengambil langkah hukum atas pemberitaan media Suara.com yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Artikel berjudul “Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan” yang tayang 8 Mei 2025 dinilai menyudutkan dan menyimpang dari prinsip jurnalisme yang adil.

Lewat pernyataan resmi, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penipuan sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.

Ia menilai narasi yang dibangun telah melanggar asas praduga tak bersalah dan menciptakan opini sesat di tengah masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat Sabtu, 19 Juli 2025.

"Kami menggunakan hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan yang berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Rinto Maha/

Klarifikasi Poin-Poin Hukum: Kontrak, Invoice, dan Kerugian Negara

Menurut Rinto, sejumlah informasi yang disajikan media tidak akurat dan perlu diluruskan:

Pertama, soal penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia, Navayo. Leonardi disebut menandatangani kontrak pada 1 Juli 2016, sebelum anggaran tersedia. Namun, kuasa hukum membantah tegas.

baca juga

Penandatanganan kontrak, menurut mereka, baru dilakukan pada 12 Oktober 2016, setelah DIPA resmi keluar. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran administratif dalam proses tersebut.

Kedua, terkait tuduhan keterlibatan dalam penerbitan invoice berdasarkan Certificate of Performance (CoP). Rinto menyebut invoice itu merupakan bagian dari klausul kontrak dan diajukan oleh penyedia secara sepihak.

"Tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami 'bersekongkol' dengan Navayo. Justru beliau tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa CoP itu ditandatangani bukan oleh Leonardi, melainkan oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan.

Ketiga, menyangkut tudingan kerugian negara sebesar 21,38 juta dolar AS.

Rinto menyatakan bahwa tidak ada dana yang dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo, sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian negara yang nyata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:45 WIB

Klarifikasi Kasus Kebocoran Data Kemenhan: Berasal dari Situs Lama, Hanya Data Publik

Klarifikasi Kasus Kebocoran Data Kemenhan: Berasal dari Situs Lama, Hanya Data Publik

Tekno | Jum'at, 11 Juli 2025 | 23:33 WIB

Chandra Asri Group Kontribusi Dalam Ketahanan Nasional: Dukung Pelatihan Komcad Bersama Kemhan RI

Chandra Asri Group Kontribusi Dalam Ketahanan Nasional: Dukung Pelatihan Komcad Bersama Kemhan RI

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:55 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×