Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

Denada S Putri, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 21 Juli 2025 | 17:10 WIB
Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan
Ilustrasi hukum. [Ist]

Suara.com - Purnawirawan TNI Laksamana Muda (Purn) Ir Leonardi, MSc, melalui tim kuasa hukumnya dari Lazzaro Law Firm, mengambil langkah hukum atas pemberitaan media Suara.com yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Artikel berjudul “Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan” yang tayang 8 Mei 2025 dinilai menyudutkan dan menyimpang dari prinsip jurnalisme yang adil.

Lewat pernyataan resmi, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penipuan sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.

Ia menilai narasi yang dibangun telah melanggar asas praduga tak bersalah dan menciptakan opini sesat di tengah masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat Sabtu, 19 Juli 2025.

"Kami menggunakan hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan yang berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Rinto Maha/

Klarifikasi Poin-Poin Hukum: Kontrak, Invoice, dan Kerugian Negara

Menurut Rinto, sejumlah informasi yang disajikan media tidak akurat dan perlu diluruskan:

Pertama, soal penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia, Navayo. Leonardi disebut menandatangani kontrak pada 1 Juli 2016, sebelum anggaran tersedia. Namun, kuasa hukum membantah tegas.

baca juga

Penandatanganan kontrak, menurut mereka, baru dilakukan pada 12 Oktober 2016, setelah DIPA resmi keluar. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran administratif dalam proses tersebut.

Kedua, terkait tuduhan keterlibatan dalam penerbitan invoice berdasarkan Certificate of Performance (CoP). Rinto menyebut invoice itu merupakan bagian dari klausul kontrak dan diajukan oleh penyedia secara sepihak.

"Tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami 'bersekongkol' dengan Navayo. Justru beliau tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa CoP itu ditandatangani bukan oleh Leonardi, melainkan oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan.

Ketiga, menyangkut tudingan kerugian negara sebesar 21,38 juta dolar AS.

Rinto menyatakan bahwa tidak ada dana yang dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo, sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian negara yang nyata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:45 WIB

Klarifikasi Kasus Kebocoran Data Kemenhan: Berasal dari Situs Lama, Hanya Data Publik

Klarifikasi Kasus Kebocoran Data Kemenhan: Berasal dari Situs Lama, Hanya Data Publik

Tekno | Jum'at, 11 Juli 2025 | 23:33 WIB

Chandra Asri Group Kontribusi Dalam Ketahanan Nasional: Dukung Pelatihan Komcad Bersama Kemhan RI

Chandra Asri Group Kontribusi Dalam Ketahanan Nasional: Dukung Pelatihan Komcad Bersama Kemhan RI

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:55 WIB

Terkini

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

×