Daftar Tuntutan Ojek Online dalam Aksi Demo Driver Ojol Hari Ini

M Nurhadi

Senin, 21 Juli 2025 | 18:34 WIB
Daftar Tuntutan Ojek Online dalam Aksi Demo Driver Ojol Hari Ini
Ilustrasi demo driver ojol [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ratusan Driver Ojek Online (Ojol) dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di Jakarta hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka melayangkan sejumlah tuntutan krusial kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi, salah satunya meminta penurunan potongan biaya platform menjadi 10%.

Berdasarkan penelusuran terkait, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.

Lima Tuntutan Utama Driver Ojol 

Berikut adalah rincian lima tuntutan yang dilayangkan oleh para driver ojol:

1. Penerbitan Peraturan Perundang-undangan (Perppu)

Para driver meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu sebagai alternatif awal. Perppu ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas sambil menunggu terbitnya Undang-Undang Transportasi Online yang saat ini sedang digarap oleh DPR RI.

2. Peninjauan Potongan Biaya Platform

Para driver menyoroti bahwa potongan yang dikenakan platform saat ini mencapai lebih dari 20%, melebihi ketentuan dalam regulasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 tahun 2022. Mereka mendesak agar potongan ini diturunkan secara signifikan.

3. Tarif Antar Barang yang Adil

Driver ojol meminta adanya perhitungan tarif yang adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hitungan yang proporsional.

4. Audit Investigatif Perusahaan Aplikasi

Kepmenhub KP 1001 tahun 2022 juga mewajibkan perusahaan aplikasi ojol untuk melakukan audit. Oleh karena itu, driver ojol mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan aplikasi agar melakukan audit investigatif guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

5. Regulasi Jelas untuk Program Aplikator

Karena belum adanya payung hukum yang jelas di ekosistem transportasi online, perusahaan aplikasi sering membuat program-program seperti "Aceng", "slot", atau "multi-order/hub". Program-program ini dinilai menimbulkan banyak masalah bagi para driver, sehingga mereka menuntut adanya hukum yang jelas untuk mengatur praktik tersebut.

Regulasi Tarif Ojol Saat Ini

Saat ini, tarif ojol merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan zona:

Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):

Tarif Batas Bawah: Rp2.000 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.500 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):

Tarif Batas Bawah: Rp2.650 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp10.500 – Rp13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):

Tarif Batas Bawah: Rp2.300 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp9.200 – Rp11.000 untuk empat km pertama
Peraturan ini juga mengatur biaya tidak langsung, yaitu potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, sehingga total potongan menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang yang dimaksud untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:

Asuransi keselamatan tambahan
Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan dan layanan kesehatan
Dukungan pusat informasi
Bantuan biaya operasional, misalnya voucer BBM dan pulsa
Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Unjuk rasa ini mencerminkan keresahan para driver ojol terhadap kondisi kerja dan keadilan tarif yang selama ini mereka rasakan. Bagaimana pemerintah dan perusahaan aplikasi akan merespons tuntutan ini akan menjadi sorotan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Ojol 217 Memanas: Massa Bakar Flare Teriakan Tuntutan UU Transportasi Online

Aksi Ojol 217 Memanas: Massa Bakar Flare Teriakan Tuntutan UU Transportasi Online

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:41 WIB

Tarif Air PAM Mahal, Warga Rusun Geruduk Balai Kota Jakarta

Tarif Air PAM Mahal, Warga Rusun Geruduk Balai Kota Jakarta

Foto | Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB

Prabowo Sebut Demo Dibiayai Koruptor, Baskara Putra: Ini Lebih Buruk

Prabowo Sebut Demo Dibiayai Koruptor, Baskara Putra: Ini Lebih Buruk

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 16:40 WIB

Tak Boleh Aksi di Depan Istana, Massa Ojol Diarahkan di Depan Kantor BUMN

Tak Boleh Aksi di Depan Istana, Massa Ojol Diarahkan di Depan Kantor BUMN

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:27 WIB

Geruduk Balai Kota: Warga Rusun Protes Bayar Air Lebih Mahal dari Apartemen Mewah

Geruduk Balai Kota: Warga Rusun Protes Bayar Air Lebih Mahal dari Apartemen Mewah

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:38 WIB

Perang Tarif Online Memanas, ORASKI: Pemerintah Jangan Ikut Campur Bisnis Aplikator!

Perang Tarif Online Memanas, ORASKI: Pemerintah Jangan Ikut Campur Bisnis Aplikator!

News | Senin, 21 Juli 2025 | 12:54 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB