Suara.com - Ratusan Driver Ojek Online (Ojol) dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di Jakarta hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka melayangkan sejumlah tuntutan krusial kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi, salah satunya meminta penurunan potongan biaya platform menjadi 10%.
Berdasarkan penelusuran terkait, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Lima Tuntutan Utama Driver Ojol
Berikut adalah rincian lima tuntutan yang dilayangkan oleh para driver ojol:
1. Penerbitan Peraturan Perundang-undangan (Perppu)
Para driver meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu sebagai alternatif awal. Perppu ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas sambil menunggu terbitnya Undang-Undang Transportasi Online yang saat ini sedang digarap oleh DPR RI.
2. Peninjauan Potongan Biaya Platform
Para driver menyoroti bahwa potongan yang dikenakan platform saat ini mencapai lebih dari 20%, melebihi ketentuan dalam regulasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 tahun 2022. Mereka mendesak agar potongan ini diturunkan secara signifikan.
3. Tarif Antar Barang yang Adil
Baca Juga: Ini Tiga Tuntutan Ojol Saat Demo Besar di Monas !
Driver ojol meminta adanya perhitungan tarif yang adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hitungan yang proporsional.
4. Audit Investigatif Perusahaan Aplikasi
Kepmenhub KP 1001 tahun 2022 juga mewajibkan perusahaan aplikasi ojol untuk melakukan audit. Oleh karena itu, driver ojol mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan aplikasi agar melakukan audit investigatif guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
5. Regulasi Jelas untuk Program Aplikator
Karena belum adanya payung hukum yang jelas di ekosistem transportasi online, perusahaan aplikasi sering membuat program-program seperti "Aceng", "slot", atau "multi-order/hub". Program-program ini dinilai menimbulkan banyak masalah bagi para driver, sehingga mereka menuntut adanya hukum yang jelas untuk mengatur praktik tersebut.
Regulasi Tarif Ojol Saat Ini
Saat ini, tarif ojol merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan zona:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
Tarif Batas Bawah: Rp2.000 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.500 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah: Rp2.650 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp10.500 – Rp13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
Tarif Batas Bawah: Rp2.300 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp9.200 – Rp11.000 untuk empat km pertama
Peraturan ini juga mengatur biaya tidak langsung, yaitu potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, sehingga total potongan menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang yang dimaksud untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:
Asuransi keselamatan tambahan
Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan dan layanan kesehatan
Dukungan pusat informasi
Bantuan biaya operasional, misalnya voucer BBM dan pulsa
Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Unjuk rasa ini mencerminkan keresahan para driver ojol terhadap kondisi kerja dan keadilan tarif yang selama ini mereka rasakan. Bagaimana pemerintah dan perusahaan aplikasi akan merespons tuntutan ini akan menjadi sorotan publik.