Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD

Senin, 21 Juli 2025 | 18:14 WIB
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Melalui tugas Koordinasi dan Supervisi, KPK menemukan bahwa hingga 30 persen dari dana yang seharusnya diterima masyarakat dipotong untuk 'ijon' dan keuntungan pribadi oknum anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan temuan mengejutkan tersebut pada Senin (21/7/2025).

"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.

Dana hibah yang menjadi bancakan ini berjumlah fantastis, mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, yang seharusnya dialokasikan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain pemotongan liar, KPK juga mengidentifikasi serangkaian celah korupsi lainnya yang mengakar dalam sistem pengelolaan dana hibah di Jatim:

  • Penerima Fiktif dan Duplikasi: Verifikasi penerima hibah sangat lemah. KPK mencatat ada 757 rekening dengan kesamaan identitas mencurigakan (nama, tanda tangan, dan NIK).
  • Pengaturan Jatah oleh Pimpinan DPRD: Adanya praktik "jatah" hibah yang dikendalikan oleh pimpinan dewan, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
  • Proyek Fiktif dan Minim Pengawasan: Banyak kegiatan tidak berjalan sesuai proposal karena proyek sudah "dikondisikan". Hal ini diperparah oleh pengawasan dan evaluasi yang sangat minim.
  • Prosedur Bank yang Lemah: Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dinilai belum memiliki prosedur keamanan yang memadai, sehingga dana hibah dapat dicairkan layaknya transaksi biasa tanpa verifikasi ketat.

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," tegas Budi.

21 Tersangka

Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merinci bahwa dari 21 tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Empat tersangka penerima suap tersebut adalah nama-nama besar di DPRD Jatim, yaitu; AS (Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Jatim), K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim), AI (Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim), BW (Bagus Wahyudyono, staf sekretariat dewan).

Sementara 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, termasuk swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten. Kasus ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi yang menggerogoti dana bantuan untuk rakyat Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI