Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 18:14 WIB
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Melalui tugas Koordinasi dan Supervisi, KPK menemukan bahwa hingga 30 persen dari dana yang seharusnya diterima masyarakat dipotong untuk 'ijon' dan keuntungan pribadi oknum anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan temuan mengejutkan tersebut pada Senin (21/7/2025).

"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.

Dana hibah yang menjadi bancakan ini berjumlah fantastis, mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, yang seharusnya dialokasikan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain pemotongan liar, KPK juga mengidentifikasi serangkaian celah korupsi lainnya yang mengakar dalam sistem pengelolaan dana hibah di Jatim:

  • Penerima Fiktif dan Duplikasi: Verifikasi penerima hibah sangat lemah. KPK mencatat ada 757 rekening dengan kesamaan identitas mencurigakan (nama, tanda tangan, dan NIK).
  • Pengaturan Jatah oleh Pimpinan DPRD: Adanya praktik "jatah" hibah yang dikendalikan oleh pimpinan dewan, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
  • Proyek Fiktif dan Minim Pengawasan: Banyak kegiatan tidak berjalan sesuai proposal karena proyek sudah "dikondisikan". Hal ini diperparah oleh pengawasan dan evaluasi yang sangat minim.
  • Prosedur Bank yang Lemah: Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dinilai belum memiliki prosedur keamanan yang memadai, sehingga dana hibah dapat dicairkan layaknya transaksi biasa tanpa verifikasi ketat.

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," tegas Budi.

21 Tersangka

Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merinci bahwa dari 21 tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Empat tersangka penerima suap tersebut adalah nama-nama besar di DPRD Jatim, yaitu; AS (Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Jatim), K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim), AI (Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim), BW (Bagus Wahyudyono, staf sekretariat dewan).

Sementara 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, termasuk swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten. Kasus ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi yang menggerogoti dana bantuan untuk rakyat Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB

Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:10 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

News | Senin, 21 Juli 2025 | 13:03 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB