Diburu Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tinggal Bersama Suami di Luar Negeri

Liberty Jemadu, Faqih Fathurrahman

Senin, 21 Juli 2025 | 20:50 WIB
Diburu Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tinggal Bersama Suami di Luar Negeri
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan diburu Kejagung di luar negeri. Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa 15 Juli 2025 [Suara.com/Antara]

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi memburu eks staf khusus Menristekdikti Nadiem Makariem, Jurist Tan. Perburuan terhadap Jurist Tan dilakukan melalui jalur ekstradisi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, setelah jadi tersangka, Jurist Tan, tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan penyidik. Terlebih ia sudah lama berada di luar negeri, tinggal bersama suaminya.

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Mantan Direktur Penydikan Jampidsus mengatakn, hingga saat ini, Jurist Tan tak pernah bisa diperiksa sejak masih berstatus saksi.

Bukannya kooperatif, dia justru diduga sudah hengkang ke luar negeri sejak awal penyelidikan. Kini, penyidik tengah menelusuri keberadaan Jurist Tan.

“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap Febrie.

Empat Tersangka

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

baca juga

Adapun, dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sementara untuk tersangka Juris Tan, kata Qohar, belum dilakukan penahanan karena hingga saat ini masih berada di luar negeri.

Sementara itu, Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota lantaran berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung kronis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik

Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 21:37 WIB

Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka

Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka

Video | Jum'at, 18 Juli 2025 | 06:00 WIB

Apa Itu Chromebook, Laptop yang Buat Negara Rugi? Ini Spesifikasinya

Apa Itu Chromebook, Laptop yang Buat Negara Rugi? Ini Spesifikasinya

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 16:10 WIB

Ternyata Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Ternyata Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:32 WIB

Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice

Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

×