Ternyata Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Yohanes Endra Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 19:32 WIB
Ternyata Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop
Nadiem Makarim (Suara.com)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan eks Mendikbud, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana itu harus mendapatkan keuntungan.

"Ini dulu yang perlu dipahami dan saya luruskan. Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan, bahwa perbuatan yang dilakukan untuk melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Qohar.

Qohar menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Nadiem sedang didalami penyidik. Termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.

"Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis," ujarnya.

Lantas, mengapa Nadiem Makarim yang telah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka?

"Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya," kata Qohar.

"Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," sambung Qohar.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Faqih]
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Faqih]

Qohar mengungkapkan, sejauh ini, sejatinya berdasarkan keterangan dari empat tersangka, Nadiem sempat memberikan arahan dalam rapat secara daring, agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.

Baca Juga: Untuk Jadikan Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Butuh Ini

"Memang dari keterangan para saksi, termasuk empat yang sudah jadi terasangka ini, memang pernah ada zoom meeting yang dilimpin NAM, yang dimana di sana agar menggunakan ChromeOS, yang pada saat itu belum dilakukan lelang atau pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

"Namun kami juga perlu alat bukti yang lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk NAM. Ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan siapa pun orangnya sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI