Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:19 WIB
Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih jadi tersangka. Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini memasuki babak baru, menyusul ditetapkannya 4 orang tersangka dalam perkara ini.

Program digitalisasi pendidikan ini yakni menyediakan laptop berbasis operasional sistem chromebook.

Meski demikian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun ini belum menjerat Nadiem Makarim selalu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Adapun keempat tersangka yang sudah dijerat menjadi tersangka dalam perkara ini yakni Jurist Tan dan Ibrahim Arief selaku eks stafsus Nadiem Makarim.

Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Jurist Tan, kata Qohar berperan sebagai penggagas awal ide penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi.

Bahkan, ia sudah merancang proyek ini sejak Agustus 2019, jauh sebelum Nadiem dilantik.

Jurist juga membentuk grup WhatsApp khusus dan melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), lembaga yang berperan dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Baca Juga: Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T Disebut Sudah 2 Tahun di Australia

“JS selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama "'Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek,” kata Qohar, Rabu (16/7/2025).

Tersangka kedua yakni Ibrahim Arief alias IBAM. Ia berperan sebagai konsultan, Ibrahim memiliki peran krusial dalam mengarahkan hasil kajian teknis yang mendukung penggunaan Chrome OS.

Ia bahkan disebut mendemonstrasikan langsung perangkat Chromebook dalam Zoom Meeting pada 17 April 2020, yang dipimpin oleh Nadiem Makarim sendiri.

Langkah ini diyakini sebagai bagian dari upaya meyakinkan tim teknis untuk segera mengeluarkan rekomendasi penggunaan Chrome OS meski belakangan sistem tersebut dianggap tidak ramah pengguna.

Tersangka lainnya yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD di Kemendikbudristek.

Sri disebut sangat aktif mengatur proses pengadaan. Ia memerintahkan tim teknis untuk segera menyelesaikan kajian, mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tak sejalan, hingga mengatur pertemuan dengan penyedia barang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi di sebuah hotel di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI