Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka

Yulita Futty Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 06:00 WIB
Nadiem Makariem perbolehkan Dana BOS untuk beli pulsa guru dan murid. (Youtube/Najwa Shihab)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022 dikarenakan masih perlu pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan bahwa penyidik bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.

Selengkapnya dalam video ini.

Host/Editor: Amalia/Faqih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI