“Banyak warga kecewa karena pengobatan atau prosedur tertentu tidak ditanggung, padahal mereka tidak tahu dari awal. Sosialisasi soal layanan dan hak peserta harus diperkuat, agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya.
![Ilustrasi BPJS Kesehatan. [ChatrGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/81426-bpjs-kesehatan.jpg)
Kent menekankan bahwa kenaikan iuran BPJS tidak boleh hanya menjadi kebijakan fiskal semata, melainkan harus mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak dasar warga.
“Masyarakat tidak menolak membayar lebih, asal dibarengi dengan layanan yang lebih baik, sistem yang adil, dan perlindungan nyata untuk rakyat kecil. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tentang hak atas pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya.