Suara.com - Konflik antara aktivis demokrasi, Neni Nur Hayati, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memuncak dengan dilayangkannya somasi atau teguran hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Langkah hukum ini diambil setelah Pemprov Jabar dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar diduga kuat melakukan pelanggaran hak privasi dengan memasang foto Neni tanpa izin di kanal-kanal resmi pemerintah.
Kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat, di mana kritik warga justru direspons dengan tindakan yang mengarah pada serangan digital dan pembungkaman.
Berikut adalah 7 fakta kunci yang merangkum kronologi dan eskalasi konflik tersebut.
1. Kronologi: Berawal dari Kritik Umum Soal Buzzer Kepala Daerah
Semua bermula dari konten yang diunggah Neni Nur Hayati di akun media sosial TikTok miliknya. Dalam konten tersebut, Neni yang dikenal sebagai aktivis yang kerap menyoroti isu tata kelola pemerintahan, menyampaikan kritik konstruktif.
Ia menyoroti fenomena pencitraan berlebihan dan masifnya penggunaan pendengung (buzzer) oleh para kepala daerah.
"Saya ini warga Jawa Barat, dan sebagai warga, saya berkewajiban menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol terhadap jalannya pemerintahan," ujar Neni dikutip dari ANTARA.
Penting untuk dicatat, Neni menegaskan bahwa dalam kontennya ia "tidak pernah menyebut nama Gubernur Jawa Barat ataupun menyasar individu tertentu, tetapi bersifat umum".
Baca Juga: Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
2. Respons Represif: Foto Neni Dipasang Tanpa Izin oleh Pemprov Jabar
Alih-alih merespons kritik tersebut dengan dialog atau data, Pemprov Jabar melalui Diskominfo justru mengambil langkah konfrontatif. Mereka membuat unggahan 'klarifikasi' di berbagai kanal media sosial resmi milik Pemprov Jabar.
Ironisnya, dalam unggahan tersebut, mereka memasang foto wajah Neni Nur Hayati secara jelas tanpa pernah meminta izin terlebih dahulu.
Tindakan ini diperparah setelah klarifikasi pribadi dari akun Gubernur Jawa Barat turut diperkuat oleh lima akun resmi Pemprov.
3. Pelanggaran Serius UU Perlindungan Data Pribadi
Tindakan Pemprov Jabar memasang foto Neni tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kuasa hukum Neni dari LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojhi, menegaskan hal ini.
"Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang," katanya.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan hak kepada setiap individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk foto.
4. Neni Jadi Target Serangan Digital dan Ancaman Pembunuhan
Setelah fotonya dipublikasikan oleh akun-akun resmi pemerintah, Neni langsung menjadi sasaran serangan digital yang masif dan brutal.
Ia mengalami doxing (penyebaran data pribadi), peretasan akun media sosial miliknya dan orang-orang terdekatnya. Lebih parah lagi, Neni menerima ancaman kekerasan fisik.
"Brutalnya luar biasa. Ancaman yang saya terima sudah menyentuh pada potensi penyiksaan dan mengancam nyawa," ungkap Neni. Akibat teror ini, ia terpaksa menghentikan sementara aktivitas edukasi politiknya.
5. LBH Muhammadiyah Turun Tangan, Layangkan Somasi Resmi
Melihat adanya pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kliennya, LBH PP Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi ke Gedung Sate, Bandung.
Somasi ini ditujukan kepada dua pihak utama: Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh institusi Gubernur, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar sebagai pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.
"Somasi ini dalam rangka menyelesaikan persoalan secara persuasif," ujar Ikhwan Fahrojhi.
6. Tuntutan Tegas: Minta Maaf Terbuka dan Hapus Konten
Isi somasi tersebut sangat jelas dan terukur. LBH Muhammadiyah menuntut dua hal utama dari Pemprov dan Diskominfo Jabar.
"Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf secara terbuka, yang kedua melakukan takedown konten dari akun-akun yang memasang wajah klien kami," kata Ikhwan.
Mereka memberikan tenggat waktu yang ketat: 2 x 24 jam untuk menghapus seluruh konten bergambar Neni, dan 5 hari kerja untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
7. Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Somasi Diabaikan
Somasi ini adalah langkah awal. Pihak Neni membuka pintu penyelesaian secara baik-baik, namun juga menyiapkan langkah hukum lanjutan jika tidak ada itikad baik.
"Tapi ke depannya jika Pemprov Jabar tidak ada itikad baik, bisa saja kami melakukan langkah hukum, dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," tegas Ikhwan.
Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi wajah demokrasi dan perlindungan hak warga negara di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.