"Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," jelas Saan.
Fakta hukum ini menambah kompleksitas masalah. Tanpa Keppres, status IKN sebagai Ibu Kota Negara secara de jure masih menggantung, meskipun pembangunan fisik terus berjalan.
Kondisi ini membuka celah bagi berbagai interpretasi dan usulan politik, termasuk gagasan menjadikannya pusat pemerintahan Provinsi Kaltim, yang pada akhirnya memicu tuntutan pertanggungjawaban finansial dan hukum kepada arsitek utamanya, Joko Widodo.