Suara.com - Masa depan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang digagas era Presiden ke-7 Jokowi, kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul wacana untuk 'menurunkan kelasnya' menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan ini tidak hanya memicu perdebatan politik, tetapi juga melahirkan seruan ekstrem agar Jokowi diproses secara hukum jika hal tersebut benar-benar terjadi.
Reaksi keras datang dari pegiat media sosial, King Purwa, yang menilai perubahan status IKN akan menyebabkan kerugian finansial negara yang masif.
Melalui akun media sosial X miliknya, ia menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban yang serius terhadap Jokowi sebagai inisiator utama proyek ambisius tersebut.
"Kalau sampai kejadian IKN jadi ibukota Provinsi Kaltim, @jokowi harus di Tom Lembong-kan. Dengan prinsip yang sama, menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun," tulis King Purwa dalam kutipan yang redaksi terima pada Selasa, 22 Juli 2025.
Seruan "di Tom Lembong-kan" merujuk pada sosok Tom Lembong yang belakangan vokal mengkritisi kebijakan-kebijakan era Jokowi.
Istilah ini dimaknai sebagai tuntutan untuk membuka dan mengadili secara transparan dugaan kegagalan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam konteks ini, King Purwa menempatkan potensi penurunan status IKN setara dengan kebijakan gagal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena investasi triliunan rupiah yang telah digelontorkan.
Wacana yang memicu polemik ini pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa.
Baca Juga: Hakim Sebut Kebijakan Tom Lembong Kapitalis, Pakar: Teori Bisa Dicari untuk Mendukung Ujungnya
Menurutnya, mengalihkan status IKN menjadi ibu kota provinsi bisa menjadi solusi sementara di tengah ketidakpastian anggaran dan dinamika politik saat ini.
![Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/11/09/56067-wakil-ketua-umum-partai-nasdem-saan-mustopa.jpg)
Langkah ini, menurut Saan, lebih realistis untuk mencegah infrastruktur yang sudah terbangun menjadi proyek mangkrak.
"Jakarta bisa tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saan menyoroti satu aspek krusial yang sering luput dari perbincangan publik: landasan hukum final pemindahan ibu kota.
Ia mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Padahal, penerbitan Keppres ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang.
"Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," jelas Saan.
Fakta hukum ini menambah kompleksitas masalah. Tanpa Keppres, status IKN sebagai Ibu Kota Negara secara de jure masih menggantung, meskipun pembangunan fisik terus berjalan.
Kondisi ini membuka celah bagi berbagai interpretasi dan usulan politik, termasuk gagasan menjadikannya pusat pemerintahan Provinsi Kaltim, yang pada akhirnya memicu tuntutan pertanggungjawaban finansial dan hukum kepada arsitek utamanya, Joko Widodo.