Penasihat Hukum Ungkap Ijazah Jokowi Bukan Dokumen Privat: Siapa pun Bisa Akses

Lintang Siltya Utami

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:14 WIB
Penasihat Hukum Ungkap Ijazah Jokowi Bukan Dokumen Privat: Siapa pun Bisa Akses
Penasihat hukum Abdullah Alkatiri. [Tangkapan layar YouTube Refly Harun]

Suara.com - Polemik kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi tak kunjung selesai. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk kepada dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.

Namun, menurut penasihat hukum Abdullah Alkatiri sekaligus pengacara dokter Tifa, menilai bahwa Jokowi seharusnya dapat menunjukkan ijazah tersebut karena statusnya sebagai dokumen publik.

Hal ini disampaikan oleh Abdullah Alkatiri dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun dengan judul "Ijazah JKW Dokumen Privat? Alkatiri: Tidak! Baca Pasal 18 Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik!"

Menurut Abdullah Alkatiri, Jokowi pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota hingga Presiden RI, sehingga status dokumen tersebut berubah dari privat menjadi milik publik.

"Perlu diketahui jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, ya kan ijazah sebagai presiden atau bupati, jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara, itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi tapi data publik, dokumen publik," ucap Abdullah Alkatiri.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses ijazah milik Jokowi karena dokumen itu pernah digunakan untuk mendaftar sebagai pejabat negara.

"Karena itu digunakan sebagai syarat dan sebagai dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga," sambung Abdullah Alkatiri.

Abdullah Alkatiri menyebutkan sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat dalam akses informasi.

baca juga

"Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut," timpal Abdullah Alkatiri.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka menurut Abdullah Alkatiri, UGM dan KPU sebagai badan publik yang mendapatkan dana dari APBN seharusnya dapat memberikan transparansi informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sikap Universitas Gadjah Mada selaku pihak yang mengeluarkan ijazah Jokowi dinilai telah melanggar hukum karena enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 masalah Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Oleh sebab itu, jika UGM maupun KPU ditanyakan oleh publik, oleh masyarakat yang ingin tahu itu tidak boleh disembunyikan karena sifatnya terbuka. Nah di situ dijelaskan bahwa dua lembaga itu sudah melanggar undang-undang," jelas Abdullah Alkatiri.

Ia pun merujuk pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik.

"Kemudian kalau merujuk lagi Pasal 4 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jadi sepanjang itu adalah informasi publik, maka setiap orang berhak," bebernya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB

Dilaporkan Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Langsung Bersurat ke Prabowo

Dilaporkan Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Langsung Bersurat ke Prabowo

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:03 WIB

Roy Suryo vs Dian Sandi: Siapa Sebenarnya yang Patut Disalahkan?

Roy Suryo vs Dian Sandi: Siapa Sebenarnya yang Patut Disalahkan?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

×