Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:21 WIB
Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Langkah hukum baru diambil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Melalui tim kuasa hukumnya, Tom resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Namun, strategi ini menuai sorotan karena dinilai penuh risiko hukum.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun, tak peduli seberat atau seringan apa hukumannya.

"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Ari kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegasnya.

Vonis yang jadi titik awal polemik ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk periode 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap hakim Dennis dalam putusan.

Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

baca juga

Sementara itu, jaksa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 515,4 miliar.

Namun, keputusan banding ini tidak luput dari kritik.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memandangnya sebagai langkah dilematis yang bisa berujung kontra-produktif.

Ia meragukan peluang banding bisa memperingan hukuman, bahkan sebaliknya, bisa memperberat.

"Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara," kata Yudi kepada Suara.com.

Yudi juga menilai bahwa vonis 4,5 tahun — lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun — bisa jadi merupakan kode diam-diam dari hakim agar perkara segera selesai tanpa naik banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:38 WIB

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai

Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:36 WIB

KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa

KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:34 WIB

Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?

Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:30 WIB

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:27 WIB

Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:27 WIB

A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati

A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:25 WIB

Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak

Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton

Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:20 WIB

Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis

Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:20 WIB

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:17 WIB

×