Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:42 WIB
Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi
Tom Lembong. [Instagram]

Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, gelombang simpati justru bermunculan pasca-vonis.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Dennis dalam pembacaan putusan.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yakni 7 tahun penjara.

Namun, bukan hanya putusan yang jadi sorotan.

Dukungan dari sejumlah tokoh publik ternama seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, eks Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga pengamat politik Rocky Gerung yang hadir langsung di ruang sidang, mencerminkan keresahan terhadap kemungkinan kriminalisasi kebijakan negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang perkara ini tidak lepas dari aroma politis.

“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga: Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu

Menurutnya, apa yang dilakukan Tom Lembong lebih bersifat kebijakan strategis ketimbang tindakan pidana.

Karena itu, wajar jika banyak tokoh menyuarakan pembelaan terbuka.

“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” tegas Fickar.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, selalu ada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi—baik diuntungkan maupun dirugikan.

"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan dari sebuah regulasi dan kebijakan itu sesuatu yang alamiah,” katanya.

Fenomena ini memicu diskusi lebih luas tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI