Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi dukungan publik terhadap kliennya.
Dia menilai bahwa masyarakat yang memberikan dukungan kepada Tom Lembong mampu melihat kasus ini dengan akal sehat.
“Saya sampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang masih menggunakan akal sehatnya, men-support dan mendukung beliau,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Menurut dia, kasus yang dialami Tom Lembong justru menyadarkan masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
“Jadi siapa pun bisa disepertiinikan ketika tidak ada sebuah standar dan proses penegakan hukum yang baik dan benar,” ujar Zaid.

Saat ditanya soal kondisi Tom Lembong di tahanan usai sidang pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2024) lalu, Zaid mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi sehat.
“Pak Tom kondisinya sehat. Kemarin kita habis minta tanda tangan,” tandas dia.
Tom Lembong Banding
Tom Lembong sebelumnya resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Baca Juga: Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid mengaku membawa berkas berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong dan dokumen administratif. Dia mengaku tidak langsung membawa berkas memori banding pada pengajuan hari ini.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan “ tandas Zaid.