"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia juga menyebut adanya dinamika perbedaan pandangan di masyarakat yang menyebabkan mustahilnya konsensus absolut.
"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," lanjutnya.
Namun demikian, ia berkomitmen bahwa proses legislasi tetap akan terbuka dan partisipatif, sembari menegaskan urgensi menggantikan KUHAP yang berlaku sejak 1981.
"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan," tegas Habiburokhman.
"Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," pungkasnya.