"Dibandingkan memperluas kewenangan Jaksa, De Jure mendorong Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan dan memperkuat pengawasan," tuturnya.
Bhatara merinci dua lapis pengawasan yang harus diperkuat; yakni pengawasan Internal, Melalui optimalisasi peran unit inspektorat di dalam tubuh Kejaksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan etika.
Kemudian pengawasan Eksternal, yakni dengan memperkuat peran dan independensi Komisi Kejaksaan RI sebagai mata dan telinga publik.
Menurutnya, pengawasan yang kuat dan efektif adalah satu-satunya cara untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa, sekaligus menjawab keresahan publik atas citra lembaga yang kian berkuasa.
"De Jure mengantisipasi Kejaksaan menjadi lembaga yang superbody dalam penegakan hukum," katanya.
"Kondisi ini bukannya akan memperbaiki penegakan hukum, tapi justru potensial digunakan oleh elit politik dan penguasa untuk menekan lawan politiknya."