DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:46 WIB
DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan mengenai DIM Revisi KUHAP untuk dijadikan bahan pembahasan usai reses. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku 'dicuekin' terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman berjanji akan mengundang KPK untuk audiensi, menyusul protes keras lembaga antirasuah yang merasa permohonannya diabaikan.

Langkah DPR ini terkesan reaktif setelah KPK membeberkan ada 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk KPK. Ia berdalih, Komisi III tidak ingin RUU KUHAP justru melemahkan pemberantasan korupsi.

"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu RDPU dengan KPK," janjinya.

Ia menyebut, agenda audiensi dengan KPK dan para aktivis antikorupsi akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

KPK Minta Audiensi Tapi Tak Direspons

Sebelumnya, KPK secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk audiensi, tapi tak kunjung mendapat respons.

“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

Padahal, menurutnya, pembahasan RUU sepenting ini memerlukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), terutama dari lembaga penegak hukum seperti KPK.

KPK tidak asal protes. Lembaga antirasuah itu telah memetakan setidaknya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa melumpuhkan kewenangan mereka.

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Penyelidik hanya dari Polri: Aturan ini dinilai tidak mengakomodir posisi penyelidik independen di KPK.
  2. Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Ketua Pengadilan: Ini akan memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
  3. Penggeledahan Harus Didampingi Polisi Setempat.
  4. Penetapan Tersangka Baru Bisa Dilakukan Setelah Ada 2 Alat Bukti: Ini mengubah cara kerja KPK yang seringkali menemukan alat bukti dalam proses penyelidikan.
  5. Keterangan Saksi di Tahap Penyelidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti.
  6. Praperadilan Bisa Menghentikan Sidang Pokok Perkara: Aturan ini membalik logika hukum acara yang berlaku saat ini, di mana praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai.
  7. Larangan ke Luar Negeri Hanya Berlaku untuk Tersangka: KPK menilai larangan bagi saksi juga penting agar tidak melarikan diri.

Tujuh belas poin inilah yang menjadi dasar kekhawatiran KPK bahwa RUU KUHAP, jika disahkan tanpa revisi, akan menjadi lonceng kematian bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!

RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:14 WIB

Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis

Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:12 WIB

Roy Suryo Sebut DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi, Usut Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Sebut DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi, Usut Kasus Ijazah Palsu

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB