DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:46 WIB
DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan mengenai DIM Revisi KUHAP untuk dijadikan bahan pembahasan usai reses. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku 'dicuekin' terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman berjanji akan mengundang KPK untuk audiensi, menyusul protes keras lembaga antirasuah yang merasa permohonannya diabaikan.

Langkah DPR ini terkesan reaktif setelah KPK membeberkan ada 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk KPK. Ia berdalih, Komisi III tidak ingin RUU KUHAP justru melemahkan pemberantasan korupsi.

"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu RDPU dengan KPK," janjinya.

Ia menyebut, agenda audiensi dengan KPK dan para aktivis antikorupsi akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

KPK Minta Audiensi Tapi Tak Direspons

Sebelumnya, KPK secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk audiensi, tapi tak kunjung mendapat respons.

baca juga

“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

Padahal, menurutnya, pembahasan RUU sepenting ini memerlukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), terutama dari lembaga penegak hukum seperti KPK.

KPK tidak asal protes. Lembaga antirasuah itu telah memetakan setidaknya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa melumpuhkan kewenangan mereka.

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Penyelidik hanya dari Polri: Aturan ini dinilai tidak mengakomodir posisi penyelidik independen di KPK.
  2. Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Ketua Pengadilan: Ini akan memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
  3. Penggeledahan Harus Didampingi Polisi Setempat.
  4. Penetapan Tersangka Baru Bisa Dilakukan Setelah Ada 2 Alat Bukti: Ini mengubah cara kerja KPK yang seringkali menemukan alat bukti dalam proses penyelidikan.
  5. Keterangan Saksi di Tahap Penyelidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti.
  6. Praperadilan Bisa Menghentikan Sidang Pokok Perkara: Aturan ini membalik logika hukum acara yang berlaku saat ini, di mana praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai.
  7. Larangan ke Luar Negeri Hanya Berlaku untuk Tersangka: KPK menilai larangan bagi saksi juga penting agar tidak melarikan diri.

Tujuh belas poin inilah yang menjadi dasar kekhawatiran KPK bahwa RUU KUHAP, jika disahkan tanpa revisi, akan menjadi lonceng kematian bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!

RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:14 WIB

Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis

Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:12 WIB

Roy Suryo Sebut DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi, Usut Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Sebut DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi, Usut Kasus Ijazah Palsu

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 13:36 WIB

Terkini

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:23 WIB

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:20 WIB

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:18 WIB

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:17 WIB

Hari ke-8 Pencarian Rombongan Jurnalis: Kabut Tebal, Ombak 2,5 Meter dan Bahaya Erupsi Krakatau

Hari ke-8 Pencarian Rombongan Jurnalis: Kabut Tebal, Ombak 2,5 Meter dan Bahaya Erupsi Krakatau

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:13 WIB

IHSG Makin Anjlok Setelah Purbaya Dicopot dari Menkeu, Betah di Level 6.400

IHSG Makin Anjlok Setelah Purbaya Dicopot dari Menkeu, Betah di Level 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:09 WIB

Kementan Targetkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Palestina

Kementan Targetkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Palestina

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:06 WIB

Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa

Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 17:06 WIB

×