Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perihal kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia
Hal tersebut disampaikan Meutya menyusul Indonesia yang disebut setuju mentransfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif Donald Trump 19 persen.
"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Meutya belum berkomentar banyak perihal transfer data pribadi ke AS tersebut. Ia mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan menko perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu," kata Meutya.
Sementara itu, ditanya apakah Kementerian Komdigi tidak dilibatkan dalam proses tersebut, mengingat Gedung Putih sudah mengeluarkan pernyataan, Meutya menyampaikan jawaban serupa.
"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami," kata Meutya.
"Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinsasi dengan menko perekonomian," sambung Meutya.
Sedangkan, Menko Airlangga menanggapi perihal dengan transfer data pribadi Indonesia ke AS.
Baca Juga: Direktur Inteljen AS Tuduh Barack Obama Berkhianat Karena 'Manipulasi' Pemilu
"Itu sudah, tranfer data pribadi yang bertanggung jawab negara, yang bertanggung jawab," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat menjalin kerja sama perdagangan baru yang mencakup akses pasar, sektor digital, manufaktur, dan pertanian. Kesepakatan ini diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Indonesia setuju mentransfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal 19 persen. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.
Meski begitu, pengelolaan data pribadi masyarakat tetap mengikuti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengizinkan transfer data keluar negeri asal memenuhi ketentuan perlindungan.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia".