Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi

Erick Tanjung | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:25 WIB
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (freepik)

Suara.com - Peringatan 41 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) di Indonesia diwarnai catatan pilu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti fakta miris di lapangan; perempuan yang menjadi korban kekerasan justru sering kali dikriminalisasi atau diintimidasi balik oleh pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa jurang antara semangat konvensi dan kenyataan di lapangan masih sangat lebar.

Data LPSK menunjukkan betapa rentannya posisi perempuan dalam kasus kekerasan. Sepanjang tahun 2024, dari 1.296 permohonan perlindungan untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mayoritas mutlak adalah perempuan.

"Dari angka ini, 1.082 pemohon adalah perempuan (83,4 persen), sedangkan laki-laki hanya 197 pemohon," ungkap Sri Nurherwati.

Tren ini berlanjut hingga Juli 2025, di mana dari 2.850 total permohonan perlindungan yang masuk, 50,8 persen adalah perempuan. Tiga jenis tindak pidana dengan permohonan tertinggi adalah kekerasan seksual, perdagangan orang (TPPO), dan KDRT, yang semuanya sangat rentan menyasar perempuan.

Korban Malah Jadi Tersangka

Yang lebih memprihatinkan, menurut Sri, sistem hukum terkadang belum berpihak. Masih ada kasus di mana perempuan yang menjadi korban justru balik dilaporkan atau diintimidasi hingga statusnya berbalik menjadi tersangka.

"Kondisi ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan sistem perlindungan korban masih belum berjalan selaras dengan prinsip-prinsip CEDAW," tegasnya.

Hal ini menunjukkan adanya persoalan struktural dan kultural yang menempatkan perempuan dalam posisi tidak setara.

Menjawab tantangan ini, LPSK tidak hanya fokus pada perlindungan fisik. Layanan yang paling banyak diakses oleh para korban adalah fasilitasi restitusi (ganti rugi), pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, dan rehabilitasi psikologis.

"Ketiganya menjadi aspek penting dalam pemulihan menyeluruh, baik dari sisi keadilan hukum, psikologis, maupun sosial-ekonomi," jelas Sri.

Sebagai komitmen, LPSK juga berbenah dari dalam dengan menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan internalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan LPSK menjadi lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

LPSK pun mendorong pentingnya kolaborasi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum hingga kelompok masyarakat sipil, karena penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dinilai hanya akan berhasil jika semua pihak bekerja sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya

Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 16:34 WIB

Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban

Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 17:46 WIB

Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang

Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 21:40 WIB

Terkini

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB