Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:25 WIB
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (freepik)

Suara.com - Peringatan 41 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) di Indonesia diwarnai catatan pilu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti fakta miris di lapangan; perempuan yang menjadi korban kekerasan justru sering kali dikriminalisasi atau diintimidasi balik oleh pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa jurang antara semangat konvensi dan kenyataan di lapangan masih sangat lebar.

Data LPSK menunjukkan betapa rentannya posisi perempuan dalam kasus kekerasan. Sepanjang tahun 2024, dari 1.296 permohonan perlindungan untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mayoritas mutlak adalah perempuan.

"Dari angka ini, 1.082 pemohon adalah perempuan (83,4 persen), sedangkan laki-laki hanya 197 pemohon," ungkap Sri Nurherwati.

Tren ini berlanjut hingga Juli 2025, di mana dari 2.850 total permohonan perlindungan yang masuk, 50,8 persen adalah perempuan. Tiga jenis tindak pidana dengan permohonan tertinggi adalah kekerasan seksual, perdagangan orang (TPPO), dan KDRT, yang semuanya sangat rentan menyasar perempuan.

Korban Malah Jadi Tersangka

Yang lebih memprihatinkan, menurut Sri, sistem hukum terkadang belum berpihak. Masih ada kasus di mana perempuan yang menjadi korban justru balik dilaporkan atau diintimidasi hingga statusnya berbalik menjadi tersangka.

"Kondisi ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan sistem perlindungan korban masih belum berjalan selaras dengan prinsip-prinsip CEDAW," tegasnya.

Hal ini menunjukkan adanya persoalan struktural dan kultural yang menempatkan perempuan dalam posisi tidak setara.

Menjawab tantangan ini, LPSK tidak hanya fokus pada perlindungan fisik. Layanan yang paling banyak diakses oleh para korban adalah fasilitasi restitusi (ganti rugi), pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, dan rehabilitasi psikologis.

"Ketiganya menjadi aspek penting dalam pemulihan menyeluruh, baik dari sisi keadilan hukum, psikologis, maupun sosial-ekonomi," jelas Sri.

Sebagai komitmen, LPSK juga berbenah dari dalam dengan menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan internalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan LPSK menjadi lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

LPSK pun mendorong pentingnya kolaborasi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum hingga kelompok masyarakat sipil, karena penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dinilai hanya akan berhasil jika semua pihak bekerja sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya

Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 16:34 WIB

Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban

Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 17:46 WIB

Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang

Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 21:40 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB