Kasus Tom Lembong: Jaksa Sudah Sita Rp565 Miliar, Kenapa Kerugian Negara Hanya Rp194 Miliar?

Wakos Reza Gautama

Rabu, 23 Juli 2025 | 22:23 WIB
Kasus Tom Lembong: Jaksa Sudah Sita Rp565 Miliar, Kenapa Kerugian Negara Hanya Rp194 Miliar?
Alasan Jaksa banding kasus korupsi Tom Lembong. [instagram]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan perang hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pertarungan kini bergeser dari ruang sidang ke tingkat yang lebih tinggi.

Senjata utama jaksa bukanlah argumentasi abstrak, melainkan bukti dingin dan nyata yang sudah ada di tangan mereka: aset sitaan senilai lebih dari setengah triliun rupiah, sebuah angka yang telak menampar vonis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan alasan utama di balik langkah banding ini.

"Salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara," kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7/2025) dikutip dari ANTARA.

Perbedaan pendapat ini bukan sekadar selisih kecil. Mari kita bedah perbedaannya:

  • Versi Majelis Hakim: Kerugian negara ditetapkan hanya Rp194,72 miliar. Hakim bahkan secara eksplisit menolak selisih bea masuk sebesar Rp320,69 miliar sebagai bagian dari kerugian negara.
  • Versi Jaksa Penuntut Umum (JPU): Sejak awal, JPU mendakwakan kerugian negara yang jauh lebih masif, yakni Rp578,1 miliar.

Di sinilah letak anomali terbesar yang menjadi amunisi utama Kejagung. Jauh sebelum vonis dibacakan, penyidik Kejagung telah berhasil mengamankan pengembalian uang dari para tersangka lain dalam kasus ini dengan nilai fantastis: Rp565 miliar.

Uang ini bukan angka imajiner, melainkan aset nyata yang sudah masuk dalam kas negara sebagai barang bukti.

Logikanya sederhana: Bagaimana mungkin kerugian negara hanya divonis Rp194,72 miliar, sementara negara sudah berhasil menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp565 miliar?

"Artinya ada selisih. Sementara, kami sudah menyita sampai sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” tegas Anang.

Langkah banding ini menjadi sebuah deklarasi bahwa Kejagung menolak putusan yang mengabaikan bukti fisik hasil kerja keras penyidikan. Uang sitaan tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa skala kejahatan yang terjadi jauh melampaui apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Vonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta yang diterima Tom Lembong didasarkan pada dakwaan bahwa ia telah menyalahgunakan wewenangnya.

Ia terbukti secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi kementerian terkait.

Lebih jauh, ia dituduh tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula, melainkan memberikan karpet merah kepada koperasi-koperasi terafiliasi aparat seperti Inkopkar dan Inkoppol. Tindakan inilah yang menurut jaksa menjadi biang kerok kerugian negara hingga Rp578,1 miliar.

Langkah banding Kejagung ini bukan hanya soal memperberat hukuman Tom Lembong. Ini adalah pertaruhan untuk menegakkan marwah penuntutan dan memastikan bahwa setiap rupiah kerugian negara yang telah terbukti—bahkan sudah kembali ke kas negara—diperhitungkan secara adil dalam palu godam keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serakahnomics: Jurusan Baru Usulan Prabowo untuk Bongkar Kejahatan Ekonomi di Indonesia

Serakahnomics: Jurusan Baru Usulan Prabowo untuk Bongkar Kejahatan Ekonomi di Indonesia

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 22:12 WIB

3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?

3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:51 WIB

Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:38 WIB

Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?

Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:16 WIB

Eks Dirut Bank BJB Jadi Bintang Tamu KPK dan Kejagung: Dua Kasus Korupsi Sekaligus!

Eks Dirut Bank BJB Jadi Bintang Tamu KPK dan Kejagung: Dua Kasus Korupsi Sekaligus!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:04 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB