Dokter Tifa Sentil Jokowi Soal Ijazah: Dokumen Pejabat Negara Itu Publik, Bukan Rahasia

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
Dokter Tifa Sentil Jokowi Soal Ijazah: Dokumen Pejabat Negara Itu Publik, Bukan Rahasia
Dokter Tifa dan Jokowi (X)

Suara.com - Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menyebut bahwa Ijazah yang menjadi syarat sebagai pejabat negara seharusnya adalah dokumen publik.

Bak menyentil soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Abdullah mengungkapkan jika ijazah milik pejabat negara seharusnya sudah bukan menjadi data pribadi atau bersifat rahasia.

“Jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, anggap ijazah lah, sebagai presiden, bupati atau Gubernur. Jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi, tetapi data publik,” urai Abdullah, dikutip dari Youtube Refly Harun, Rabu (23/7/25).

“Jadi dokumen publik, karena itu digunakan sebagai syarat,” sambungnya.

Menurut Abdullah apabila statusnya sudah menjadi dokumen publik maka seharusnya dapat diakses oleh siapa saja.

“Karena dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga,” sebutnya.

Publik yang dijelaskan oleh Abdullah ini memiliki pengertian rakyat atau masyarakat luas.

Abdullah mengatakan bahwa masyarakat seharusnya bisa mengakses dan mendapatkan informasi soal data atau ijazah tersebut.

“Jika itu sudah digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat publik, maka sudah bukan dokumen pribadi lagi, sudah menjadi dokumen publik. Itu yang harus digarisbawahi,” ujarnya.

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

“Sehingga publik dalam arti rakyat atau masyarakat, dokumen publik itu tadi seharusnya terbuka. Oleh sebab itu baik rakyat maupun masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan itu,” sambungnya.

Abdullah kemudian menjelaskan jika semua pernyataan yang diungkapkan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28F.

“Kalau ditanya pasal berapa, itu dasarnya adalah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F, itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut,” jelasnya.

Jokowi Tolak tunjukkan Ijazah Asli

Polemik dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus menjadi perbincangan.

Isu ini semakin memanas lantaran hingga kini Jokowi enggan menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik.

Sementara itu kasus dugaan ijazah palsu tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus yang sudah beralih ke penyidikan ini, barang bukti yang disampaikan Jokowi hanya berupa fotokopi ijazah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika fotokopi tidak cukup sebagai bukti dalam kasus tersebut.

Jokowi sempat menunjukkan ijazah kepada awak media saat di kediamannya, di Solo, pada 16 April 2025 lalu.

Namun hingga kini Jokowi belum memperlihatkannya secara resmi kepada pihak pelapor atau publik.

Jokowi menyatakan hanya akan menunjukkan ijazah apabila diminta oleh pengadilan. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menerangkan alasan kliennya tidak menunjukkan ijazah aslinya.

Ia khawatir hal tersebut akan menciptakan preseden buruk dan potensi kekacauan di Masyarakat.

“Kalau sampai ditunjukkan, ini akan menciptakan chaos dan preseden buruk. Artinya, siapa pun bisa dipaksa menunjukkan data pribadi jika ditekan pihak tertentu,” Ujar Yakup.

Yakup juga mempertanyakan efektivitas dari penunjukkan ijazah tersebut. Menurutnya, kelompok yang menuduh tetap tidak akan puas bahkan jika dokumen asli ditunjukkan.

“Saya tanya ke mereka, ‘Kalau kami tunjukkan, apakah selesai?’ mereka jawab ‘kalau asli ya selesai’. Tapi kalau begitu, ditunjukkan pun mereka tetap akan meneliti lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pakar forensic digital Rismon Sianipar, Ahmad Khozinudin meminta aparat kepolisian mengambil Langkah paksa untuk menyita ijazah asli Jokowi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia menilai penyitaan ini perlu dilakukan, lantaran Jokowi enggan menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik.

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI