Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:37 WIB
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
Roy Suryo [Youtube Sentana TV]

Suara.com - Roy Suryo terus berjuang mempertahankan keyakinannya soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Roy, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengeluarkan hak bertanya, maka Presiden pun bisa dipanggil olehnya.

Sehingga menurut penjelasan Roy Suryo bukan hanya pihak Kepolisian saja yang dapat memanggil Jokowi, melainkan juga DPR.

“Kalau DPR itu mengeluarkan hak bertanya, hak mengajukan angket itu bisa manggil presiden, Presiden yang sekarang atau Presiden aktifpun bisa,” jelas Roy Suryo, dikutip dari youtube Sentana TV, Rabu (23/7/25).

Kemungkinan soal DPR bisa memanggil siapapun termasuk presiden aktif ini sontak membuka mata publik bahwa pernyataan soal Presiden Kebal Hukum adalah tidak benar adanya.

Roy kemudian membahas soal Presiden ke-2 RI, Soeharto yang masih berperkara bahkan menjadi terdakwa dalam kondisi sudah berpulang.

“Mana yang namanya presiden kebal hukum?,” tegas Roy.

“Dengan segala hormat, kita juga ingat mantan presiden Soeharto, itu sebenarnya adalah wafat dalam kondisi masih berperkara, masih terdakwa. Tapi kemudian keluar klausul bahwa beliau tidak cakap diperiksa, karena sakit,” urainya.

Menurut Roy Suryo kini hanya menunggu waktu untuk membuka semua yang selama ini tersimpan rapi.

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

“Ini kita tunggu juga ya wakil rakyat yang kemudian tahu partai politik, kemudian melihat ini sesuatu yang lebih besar, dia akan turun kesini, karena kepentingannya juga besar,” harapnya.

Roy Suryo sebelumnya pernah tergabung dalam Komisi I DPR RI periode 2014-2019. Pihaknya menjelaskan jika DPR bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Rapat Dengar Pendapat adalah salah satu fungsi dari DPR, anggota DPR kan fungsinya ada tiga, untuk melakukan penyusunan undang-undang, kemudian melakukan penyusunan anggaran, untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.

“Nah tugas pengawasan inilah yang dilakukan dengan misalnya membagi anggota DPR itu menjadi 13 komisi,” tambahnya.

Untuk diketahui, RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi daerah.

Pernah berkecimpung di Komisi I yang membidangi intelijen, luar negeri dan pertahanan, Roy Suryo mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini bisa ditangani oleh Komisi III.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI