Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
Kolase foto Prabowo dan Donald Trump. Perjanjian dagang antara AS dengan Indonesia berbuntut polemik baru panjang usai Gedung Putih mengumumkan poin transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. (ist)

Bukan Sekadar Data, Ini Soal Kedaulatan

Kekacauan komunikasi di lingkaran pemerintah ini merespons pakar dan pegiat hak digital memberikan peringatan keras kepada pemerintah.

Apalagi kesepakatan tersebut bisa menjadi 'cek kosong' yang membahayakan keamanan nasional dan hak-hak warga negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di komplek Istana Negara, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Novian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di komplek Istana Negara, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Novian)

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyebut langkah ini sangat berbahaya bagi hak digital dan kedaulatan data warga.

Ia mengkritik keras pemerintah yang membuat kesepakatan terlebih dahulu sebelum regulasi dan lembaga perlindungannya siap.

"SAFEnet memandang kesepakatan Indonesia dengan Amerika Serikat yang memungkinkan transfer dan pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai langkah yang sangat berbahaya bagi hak digital dan kedaulatan data kita," kata Nenden.

Regulasi Belum Siap

"Kesepakatan internasional seperti ini tidak boleh dibuat sebelum ada kesiapan regulasi dan jaminan perlindungan hukum yang konkret, bukan justru membuat kesepakatan terlebih dahulu, lalu menyusul regulasinya belakangan."

Peringatan lebih keras datang dari Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi.

Baca Juga: Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan

Ia menuntut adanya transparansi penuh dan menekankan bahwa transfer data sembarangan dapat mengekspos informasi paling sensitif milik negara.

"Sebab kalau diberikan, semua data penduduk siapa jadi tentara, polisi, PNS (Pegawai Negeri Sipil), alamatnya ketahuan semua. Riwayat kesehatan Presiden, Wapres (Wakil Presiden), Menteri, juga akan bisa diakses. Belum lagi data keuangan Anggota DPR juga bisa dibuka," beber Heru.

Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]
Ilustrasi data pribadi. [Freepik]

UU PDP Tumpul?

Meski mendapat respon keras, pemerintah berdalih bahwa setiap proses akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sayangnya, argumen pemerintah ini masih sangat lemah. Heru Sutadi mengingatkan, meski UU PDP sudah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024, aturan pelaksanaannya hingga kini belum terbentuk.

"UU PDP sudah efektif berlaku mulai 17 Oktober 2024 meski memang aturan pelaksanaannya seperti PP dan Lembaga PDP belum terbentuk," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI