Tanpa adanya lembaga pengawas yang kuat dan independen, pengakuan sepihak bahwa AS merupakan negara dengan perlindungan data yang setara menjadi keputusan politis, bukan teknis.
Para ahli khawatir, hal ini akan membuat UU PDP menjadi macan ompong, tak berdaya melindungi warganya dari potensi eksploitasi data besar-besaran.
SAFEnet pun mendesak agar pemerintah segera membentuk Otoritas PDP yang independen sesuai mandat UU.
"Badan PDP yang independen harus segera dibentuk sesuai mandat UU, yang independen dan punya kewenangan kuat," katanya.
Pada akhirnya, kesepakatan yang digembar-gemborkan sebagai terobosan ekonomi ini menyisakan lubang besar pada aspek kedaulatan dan keamanan digital.
Tentunya publik menanti jawaban, bukan sekadar jaminan normatif yang tidak menjawab inti persoalan: sejauh mana data pribadi rakyat Indonesia akan diobral demi kesepakatan dagang?