Tanpa Kata, Momen Haru saat Istri Cium dan Elus Hasto Jelang Sidang Putusan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:48 WIB
Tanpa Kata, Momen Haru saat Istri Cium dan Elus Hasto Jelang Sidang Putusan
Istri dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, sempat mencium pipi suaminya sebelum sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Istri dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, sempat mencium pipi suaminya sebelum sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Momen itu terjadi ketika Hasto baru memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Saat keduanya bertemu, Maria menggenggam tangan Hasto, lalu mencium kedua pipinya bergantian.

Meski begitu, keduanya tidak saling bicara. Namun, Maria hanya sempat mengelus sebentar pundak Hasto sebelum beranjak untuk menjalani sidang putusan.

Hari ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeretnya sebagai terdakwa hari ini.

Sidang putusan ini digelar setelah pekan lalu Hasto menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Waktu sidang pembacaan vonis itu kemudian disepakati pula oleh jaksa dan tim penasihat hukum Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang jelang persidangan kasus PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan beragendakan pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang. (Suara.com/Dea)

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Detik-detik Krusial Hadapi Sidang Vonis, Hasto PDIP Ogah Bernasib seperti Tom Lembong

Sebemnya JPU KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI