Suara.com - DPR RI telah menerima surat resmi permohonan konsultasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait Rencana Induk pembangunan IKN.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI yaitu nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," kata Adies dalam lersidangan.
Adies menambahkan, surat tersebut sudah dicatat secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan DPR RI.
Permintaan konsultasi itu menandai dimulainya proses formal antara OIKN dan DPR sebelum pembahasan substansi perubahan dilakukan lebih jauh.
Meskipun belum diungkap detail isi dan poin perubahan dalam dokumen Rencana Induk, permohonan tersebut menjadi langkah awal yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap perubahan terhadap Rencana Induk IKN wajib terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Diketahui pula bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih berlaku saat ini merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman utama pembangunan dan pengembangan IKN hingga tahun 2045.
Dokumen itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Layanan Haji Indonesia Masih Grade D, Harusnya Bisa Grade B: Hasil Sorotan Timwas DPR