Tergiur Ratusan Juta, Perjalanan Pemuda Brazil Berakhir di Balik Jeruji Besi

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:10 WIB
Tergiur Ratusan Juta, Perjalanan Pemuda Brazil Berakhir di Balik Jeruji Besi
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat didampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi saat konferensi di Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). [ANTARA/Rolandus Nampu]

Suara.com - Di usianya yang baru 25 tahun, Yuri Bezerra Da Costa menjalankan sebuah misi berbahaya yang menjanjikan upah Rp400 juta saat datang ke Bali membawa Kokain.

Namun misi tersebut gagal total. Mimpi mendapatkan uang dalam sekejap sirna saat petugas BNN dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menghentikan langkahnya pada Minggu, 13 Juli 2025.

Di hadapan media, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Yuri hanya bisa tertunduk diam.

Sebagai bayaran awal, ia hanya menerima 500 dolar AS dari seorang pria bernama Tio Paulo di negara asalnya.

Sisa pembayaran yang besar baru akan diberikan setelah paket kokain seberat hampir tiga kilogram lebih itu sampai di tangan pemesan di Bali.

Kombes Pol. Sinar Subawa dari BNNP Bali menjelaskan bagaimana barang haram itu disembunyikan.

"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Harapan Yuri untuk menyelesaikan tugasnya pupus ketika orang yang seharusnya menemuinya tak kunjung datang.

Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.

Baca Juga: Sebelum Main di Klub Baru, Ethan Kohler Ngulek Sambal hingga Belanja ke Pasar

Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan.

Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

Kontak dengan Tio Paulo di Brazil terputus, seolah sang dalang telah mencuci tangan dan membiarkan kurirnya menanggung semua risiko sendirian.

Kini, janji kemewahan telah berganti dengan ancaman hukuman penjara bagi YB yang panjang di negeri orang.

Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI