Tergiur Ratusan Juta, Perjalanan Pemuda Brazil Berakhir di Balik Jeruji Besi

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:10 WIB
Tergiur Ratusan Juta, Perjalanan Pemuda Brazil Berakhir di Balik Jeruji Besi
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat didampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi saat konferensi di Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). [ANTARA/Rolandus Nampu]

Suara.com - Di usianya yang baru 25 tahun, Yuri Bezerra Da Costa menjalankan sebuah misi berbahaya yang menjanjikan upah Rp400 juta saat datang ke Bali membawa Kokain.

Namun misi tersebut gagal total. Mimpi mendapatkan uang dalam sekejap sirna saat petugas BNN dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menghentikan langkahnya pada Minggu, 13 Juli 2025.

Di hadapan media, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Yuri hanya bisa tertunduk diam.

Sebagai bayaran awal, ia hanya menerima 500 dolar AS dari seorang pria bernama Tio Paulo di negara asalnya.

Sisa pembayaran yang besar baru akan diberikan setelah paket kokain seberat hampir tiga kilogram lebih itu sampai di tangan pemesan di Bali.

Kombes Pol. Sinar Subawa dari BNNP Bali menjelaskan bagaimana barang haram itu disembunyikan.

"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Harapan Yuri untuk menyelesaikan tugasnya pupus ketika orang yang seharusnya menemuinya tak kunjung datang.

Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.

baca juga

Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan.

Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

Kontak dengan Tio Paulo di Brazil terputus, seolah sang dalang telah mencuci tangan dan membiarkan kurirnya menanggung semua risiko sendirian.

Kini, janji kemewahan telah berganti dengan ancaman hukuman penjara bagi YB yang panjang di negeri orang.

Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecelakaan Beruntun di Tabanan: Gara-Gara Truk Mogok, Pengendara Motor Jadi Korban

Kecelakaan Beruntun di Tabanan: Gara-Gara Truk Mogok, Pengendara Motor Jadi Korban

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:22 WIB

Ingin Gaya Santai ala Bali? Mulai dari Pilih Alas Kaki yang Sesuai Ya

Ingin Gaya Santai ala Bali? Mulai dari Pilih Alas Kaki yang Sesuai Ya

Lifestyle | Selasa, 22 Juli 2025 | 20:40 WIB

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:03 WIB

Terkini

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:11 WIB

×