Suara.com - Sebuah surat terbuka yang menyayat hati dari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pontianak kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Melalui akun Threads @citra_ayu_bening, seorang ibu bernama Dika (27) menyuarakan keputusasaannya dalam mencari keadilan bagi putri kecilnya, K (4 tahun), yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dika, yang saat ini bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia, menceritakan kronologi pilu yang menimpa buah hatinya. Ia menitipkan sang anak pada kakek dan neneknya di Pontianak.
Tiga bulan setelah keberangkatannya, putrinya dijemput untuk menginap di rumah orang tua angkat dari mantan suaminya di kawasan Jeruju, Pontianak Barat.
![Ilustrasi kekerasan seksual [freepik.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/58086-ilustrasi-kekerasan-seksual-freepikcom.jpg)
Sekembalinya dari sana, kondisi sang anak memburuk. Ia mengalami demam tinggi dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.
Pihak keluarga yang khawatir segera membawanya ke RS Kharitas Bakti. Di sanalah fakta yang menghancurkan hati terungkap.
Dokter menyatakan bahwa K tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga positif tertular penyakit menular seksual, Gonore.
Kabar ini sontak menjadi pukulan telak bagi Dika yang tengah berjuang mencari nafkah di negeri orang.
Berdasarkan pengakuan K, pelaku diduga berada di lingkungan tempat ia menginap, yakni di kediaman orang tua angkat mantan suami Dika.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Prabowo Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota
Proses Hukum Mandek Satu Tahun Lebih
Berbekal bukti dan pengakuan sang anak, Dika mendorong ibunya untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Laporan dibuat di Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi laporan resmi dengan nomor STPL/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar pada 18 September 2024.
Namun, harapan untuk melihat keadilan ditegakkan perlahan pupus. Hingga lebih dari satu tahun berlalu, kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Dalam suratnya, Dika menyoroti kinerja penyidik berinisial Brigpol Rahmania yang dinilainya tidak serius dan tidak peka.
Ia menduga, keterangan penting dari anaknya mengenai pelaku, termasuk hasil pemeriksaan yang didampingi psikolog, tidak dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Permohonan kepada Presiden dan Kapolri
Merasa jalannya buntu, Dika menjadikan surat terbuka sebagai upaya terakhirnya. Ia memohon atensi serius dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan.