Eks Staf Nadiem Makarim Buron, Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 T

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:26 WIB
Eks Staf Nadiem Makarim Buron, Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 T
Eks Staf Nadiem Makarim Buron, Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 T.

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan segera memasukkan nama Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan surat DPO akan diterbitkan bersamaan dengan surat panggilan ketiga.

"Pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Anang menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jurist Tan merupakan langkah awal sebelum Kejagung mengajukan red notice ke Interpol. Hal ini dilakukan karena keberadaan Jurist Tan diduga berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

"Saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia," kata Anang.

Informasi keberadaan Jurist Tan di Australia sebelumnya juga diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pihaknya memiliki data keberadaan Jurist Tan di negara tersebut dalam dua bulan terakhir.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Boyamin menambahkan, Jurist sempat terlihat di Kota Sydney dan juga terdeteksi di kawasan pedalaman Alice Springs, Australia.

Baca Juga: Perang Meletus, DPR Uji Nyali Prabowo jadi Pendamai Konflik Thailand vs Kamboja, Berani?

MAKI mendesak Kejagung segera mengajukan red notice ke Interpol agar proses penangkapan dan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia bisa dipercepat.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," tegas Boyamin.

Jerat 4 Tersangka

Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang ditaksir merugikan negara Rp1,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim;
2. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021 yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
3. Mulyatsyah – mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen;
4. Ibrahim Arief – mantan konsultan Nadiem Makarim periode Maret–September 2020.


Sementara Nadiem Makarim sendiri masih berstatus sebagai saksi dan telah dua kali diperiksa, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.


Sebagai langkah antisipasi, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem untuk mendukung kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI