Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 14:59 WIB
Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]

Suara.com - Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk kepada pemerintah negeri Paman Sam.

Menjadi pertanyaan bagaimana jaminan AS tidak menyalahgunakan data pribadi rakyat Indonesia?

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut bahwa kesepakatan transfer data itu meningkatkan resiko penyalahgunaan data. Sebab, AS tidak memiliki aturan hukum terkait perlindungan data pribadi pada tingkat pemerintahan federalnya.

"Yang ada hanyalah aturan hukum terkait perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral seperti privasi dalam bidang kesehatan, perlindungan privasi anak, dan privasi informasi keuangan," katanya kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).

Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan itu merupakan jaminan perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.

"Namun, tidak ada kewajiban bagi pemerintah Amerika Serikat untuk tunduk pada aturan di dalam UU PDP Indonesia, sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut," jelas Ardi.

Imparsial memandang, ketentuan transfer data itu melanggar hak privasi warga negara Indonesia. Karena data pribadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Fakta di balik percakapan telepon 17 menit Prabowo Subianto dan Donald Trump. [kolase suara.com]
Prabowo Subianto dan Donald Trump bahas tarif impor. [kolase suara.com]

"Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.

"Pemerintah Indonesia sendiri bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyatnya, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional," sambungnya.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Sebagaimana diketahui, ketentuan yang mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk, terungkap dalam laman resmi pemerintah AS.

Disebutkan, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI