Suara.com - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengaku tidak mau ikut campur apalagi mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, menurutnya, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika polisi menemukan fakta-fakta hukum dalam kasus itu.
Pernyataan itu disampaikan Silfester Matutina saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait lanjutan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada hari ini. Awalnya, Silfester mengaku akan menjawab semua yang ia ketahui kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus itu.
"Tentunya saya akan menjawab apa yang saya tahu apa yang saya lihat, intinya semua kejadian-kejadian mengenai indikasi pidana pencemaran nama baik, penghasutan, fitnah mengenai tudingan ijazah palsu kepada Bapak Joko Widodo," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (24/7/2025).
Saat ditanyakan mengenai apa saja yang dibawa saat pemeriksaan, Silfester menyebutkan dirinya tidak membawa bukti apa pun.

"Bukti yang kemarin di Polres (Jaksel) sudah cukup banyak. Jadi, yang diajukan teman-teman dari Peradi Bersatu. Saya saat ini tak bawa bukti baru. kemungkinan nanti kalau diminta lagi atau dilengkapi, akan kita serahkan," katanya.
Silfester juga mengaku tidak mau mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka, karena itu kewenangan Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa (polisi) diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," katanya.
Desakan Roy Suryo soal Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ijazah S1 Jokowi Kini Diuji di Labfor usai Disita Polisi, Tentukan Nasib Terlapor Roy Suryo dkk?
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/7).
Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah terlapor.
"Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor yakni klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.