Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia harus melalui proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
Supratman menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia Satria memang tidak pernah secara resmi dicabut.
Namun, jika terbukti bergabung dalam dinas militer asing, maka kewarganegaraan Indonesia-nya otomatis gugur sesuai aturan yang berlaku.
"Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e," jelasnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau menjabat posisi yang menurut hukum hanya dapat diisi oleh WNI.
Baca Juga: Terima Pulang Eks Marinir Bisa Bikin Indonesia Dicap Lemah, Tapi Kalau Ditolak Melanggar HAM?