Satria Arta Kumbara Nyesal dan Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Harus Ajukan Permohonan ke Prabowo

Rabu, 23 Juli 2025 | 12:38 WIB
Satria Arta Kumbara Nyesal dan Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Harus Ajukan Permohonan ke Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia harus melalui proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Supratman menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia Satria memang tidak pernah secara resmi dicabut.

Namun, jika terbukti bergabung dalam dinas militer asing, maka kewarganegaraan Indonesia-nya otomatis gugur sesuai aturan yang berlaku.

"Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e," jelasnya.

Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara meminta maaf dan memohon minta bantuan pulang ke Presiden Prabowo Subianto. (bidik layar video X)
Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara meminta maaf dan memohon minta bantuan pulang ke Presiden Prabowo Subianto. (bidik layar video X)

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau menjabat posisi yang menurut hukum hanya dapat diisi oleh WNI.

Sebelumnya, Satria menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu, ia tampak menangis dan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Jalan Terjal Satria Kumbara Jika Ingin Pulang dari Rusia Menurut Menkumham, Bisa Jadi WNI Lagi?

Ia mengaku menyesal telah menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.

Sementara itu, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan, Satria telah resmi diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Tunggul menjelaskan, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus desersi, yakni kabur dari dinas tanpa izin dalam masa damai. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI