Penyakit Aneh Tambang Ilegal Terbongkar! KPK Ungkap Modus Setoran Siluman

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:08 WIB
Penyakit Aneh Tambang Ilegal Terbongkar! KPK Ungkap Modus Setoran Siluman
Pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masalah izin usaha pertambangan atau IUP di kawasan hutan. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sebuah 'penyakit' aneh dan modus operandi yang berpotensi melanggengkan praktik tambang ilegal di kawasan hutan Indonesia.

Temuan ini disentil langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di hadapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyoroti bagaimana perusahaan tanpa izin bisa merasa legal hanya dengan menyetor sejumlah uang.

Dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025), Setyo membeberkan temuan krusial dari timnya yang membuat praktik ilegal seolah-olah mendapat pembenaran.

"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian KPK terkait masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi hutan," kata Setyo.

Modus 'Setoran Siluman' 

Setyo menjelaskan, masalah utamanya adalah banyak perusahaan tambang yang sudah mengantongi IUP, tetapi tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Tanpa PPKH, operasi mereka di dalam kawasan hutan jelas ilegal.

Namun, di sinilah keanehan terjadi. Sejumlah perusahaan ilegal ini nekat menyetorkan uang jaminan reklamasi—sebuah kewajiban yang seharusnya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang memegang PPKH yang sah.

Yang lebih mengejutkan, setoran 'siluman' ini diterima oleh instansi terkait.

"Seharusnya (yang menyetor) yang punya PPKH. Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan, meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," ungkap Setyo dengan nada heran.

Baca Juga: IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?

Praktik inilah yang menurut KPK sangat berbahaya. Perusahaan ilegal menjadi merasa 'sah' beroperasi karena mereka punya bukti telah menyetor uang ke negara, padahal setoran itu tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan seharusnya ditolak mentah-mentah.

"Itu menjadi salah satu temuan yang kami lakukan pembahasan dan kemudian nanti akan ada solusi," tegas Setyo.

Di tempat yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak membantah temuan KPK tersebut. Ia mengamini adanya indikasi PPKH ilegal yang sangat merugikan negara. Selain merusak hutan secara masif, perusahaan-perusahaan ini sama sekali tidak menyumbang pemasukan bagi negara.

Namun, masalah lain terungkap: data antara pemerintah dan KPK ternyata tidak sinkron.

"Sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi sangat penting. Sementara data yang kami miliki masih selisih sekitar 50 ribu hektare dengan KPK," ujar Raja Juli.

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli berjanji akan segera menggelar 'rapat darurat' untuk menyamakan data dan persepsi dengan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI