Suara.com - Sebuah fakta mengejutkan tentang pendapatan pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibongkar ke publik.
Pengamat kebijakan publik, Said Didu, mengungkap angka fantastis gaji seorang komisaris BUMN yang nilainya bisa jauh melampaui gaji seorang Presiden RI.
Dalam perbincangan panas di Podcast Forum Keadilan TV, Said Didu melontarkan usulan radikal untuk menghentikan praktik yang dinilainya tidak adil ini.
Ia menyoroti besaran gaji komisaris yang disebutnya bisa tembus Rp 1,5 hingga Rp2 miliar per bulan.
Kritik tajam turut dilayangkan Said Didu terhadap besaran gaji komisaris BUMN yang seringkali melampaui nalar.
Ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa gaji komisaris BUMN bisa jauh lebih tinggi dari gaji seorang presiden, bahkan bisa mencapai 1,5 hingga 2 miliar rupiah per bulan dengan tambahan tantiem.
Angka yang luar biasa besar ini memicu pertanyaan tentang rasa keadilan dan akuntabilitas, terutama ketika kinerja sejumlah perusahaan pelat merah masih kerap menjadi sorotan.
Bukan Rangkap Jabatan, Tapi Rangkap Gaji yang Jadi Masalah

Menurut Said Didu, selama ini publik seringkali salah fokus. Ia menegaskan bahwa akar masalah yang sebenarnya bukanlah pada rangkap jabatan, melainkan pada akumulasi pendapatan yang diterima dari berbagai posisi tersebut.
Baca Juga: BRI Hadir untuk UMKM: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital
"Yang sering dipersoalkan publik sebenarnya adalah rangkap gaji, bukan rangkap jabatan," tegasnya dikutip dari YouTube.
Perspektif ini menggeser perdebatan dari sekadar legalitas seseorang menduduki dua jabatan, ke masalah etika dan keadilan dalam sistem penggajian yang didanai oleh aset negara.
Esensi keberatan publik, menurutnya, adalah pada tumpukan penghasilan yang dianggap tidak wajar.
Usul Radikal: Gaji Melebihi Presiden Wajib Setor ke Negara!
Menghadapi masalah ini, Said Didu tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret yang terbilang ekstrem.
Ia mengusulkan agar pemerintah segera membuat aturan terkait batas maksimum total pendapatan yang boleh diterima seorang pejabat BUMN.