Hakim Albertina Ho Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara, Emas 51 Kg Dirampas

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:37 WIB
Hakim Albertina Ho Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara, Emas 51 Kg Dirampas
Zarof Ricar, eks pejabat Mahmakah Agung (MA) yang menjadi terdakwa suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronnald Tannur di PN Surabaya. (Suara.com)

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan 'bogem mentah' kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam putusan banding, hukumannya diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu, uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram miliknya juga dipastikan dirampas untuk negara.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Albertina Ho, yang dikenal dengan ketegasannya. Majelis hakim menilai, perbuatan Zarof telah mencoreng wajah peradilan Indonesia.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).

Meskipun hukuman penjaranya diperberat, pidana denda untuk Zarof tetap sama, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, ia terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar, terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024.

Kedua, ia terbukti menerima gratifikasi 'gila-gilaan' selama menjabat di MA pada periode 2012–2022. Gratifikasi yang ia terima mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram, sebagai imbalan untuk membantu pengurusan berbagai perkara.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Zarof divonis 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut, mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada ampun bagi para perusak lembaga peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI