Logika Aneh Vonis Zarof Ricar, Kejagung Melawan: Raup Rp915 M, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp8,8 M

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:31 WIB
Logika Aneh Vonis Zarof Ricar, Kejagung Melawan: Raup Rp915 M, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp8,8 M
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. (Antara)

Suara.com - Sebuah keputusan yang dinilai janggal dan melukai rasa keadilan publik telah memicu perlawanan keras dari Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa secara resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Namun, perlawanan ini bukan dipicu oleh ringannya hukuman badan, melainkan oleh satu perintah hakim yang dianggap tidak masuk akal yakni mengembalikan uang senilai Rp8,8 miliar kepada sang terpidana korupsi.

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa fokus utama banding pihaknya adalah pada logika pengembalian aset yang dinilai terbalik.

Menurutnya, diskon hukuman dari tuntutan 20 tahun menjadi 16 tahun penjara masih bisa diterima, namun perintah untuk mengembalikan uang kepada koruptor adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.

"Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalau berat ringannya kan sudah di atas dua pertiga dari tuntutan," kata Sutikno saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).

Kejagung menyoroti adanya jurang pemisah yang sangat dalam antara total keuntungan haram yang diduga diraup Zarof dengan putusan hakim.

Berdasarkan catatan penyidik, Zarof diduga telah mengantongi keuntungan dari kejahatannya mencapai angka fantastis, yakni Rp915 miliar.

Di sisi lain, majelis hakim justru memerintahkan agar uang senilai Rp8,8 miliar dikembalikan kepada Zarof, berdasarkan laporan SPT pajaknya pada tahun 2023.

Perintah inilah yang membuat Kejagung meradang. Mereka menilai putusan tersebut tidak hanya aneh, tetapi juga berpotensi menggerogoti upaya negara dalam merampas kembali aset hasil korupsi.

baca juga

“Kita nggak sepaham, makanya kita banding,” ucap Sutikno dengan tegas.

Sutikno menjelaskan betapa absurdnya putusan tersebut jika diletakkan dalam konteks pemulihan kerugian negara.

Ia menggambarkan bagaimana mungkin negara, yang sedang berusaha mengeksekusi rampasan senilai ratusan miliar, justru diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian uang tersebut untuk diberikan kembali kepada pelaku kejahatan.

"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar. Kan nggak mungkin," ujar Sutikno, menyiratkan ketidakpercayaannya pada logika putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) itu dihukum pidana penjara selama 20 tahun.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 16 tahun penjara. Kini, dengan adanya banding dari Kejaksaan, pertarungan hukum ini memasuki babak baru, di mana fokusnya bukan lagi sekadar soal berapa lama Zarof harus mendekam di penjara, tetapi juga soal apakah negara harus "membayar" seorang terpidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

News | Senin, 23 Juni 2025 | 19:27 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB

Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara

Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 18:38 WIB

Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah

Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 17:08 WIB

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:55 WIB

Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?

Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:07 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×