Suara.com - Sebuah keputusan yang dinilai janggal dan melukai rasa keadilan publik telah memicu perlawanan keras dari Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa secara resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Namun, perlawanan ini bukan dipicu oleh ringannya hukuman badan, melainkan oleh satu perintah hakim yang dianggap tidak masuk akal yakni mengembalikan uang senilai Rp8,8 miliar kepada sang terpidana korupsi.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa fokus utama banding pihaknya adalah pada logika pengembalian aset yang dinilai terbalik.
Menurutnya, diskon hukuman dari tuntutan 20 tahun menjadi 16 tahun penjara masih bisa diterima, namun perintah untuk mengembalikan uang kepada koruptor adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.
"Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalau berat ringannya kan sudah di atas dua pertiga dari tuntutan," kata Sutikno saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Kejagung menyoroti adanya jurang pemisah yang sangat dalam antara total keuntungan haram yang diduga diraup Zarof dengan putusan hakim.
Berdasarkan catatan penyidik, Zarof diduga telah mengantongi keuntungan dari kejahatannya mencapai angka fantastis, yakni Rp915 miliar.
Di sisi lain, majelis hakim justru memerintahkan agar uang senilai Rp8,8 miliar dikembalikan kepada Zarof, berdasarkan laporan SPT pajaknya pada tahun 2023.
Perintah inilah yang membuat Kejagung meradang. Mereka menilai putusan tersebut tidak hanya aneh, tetapi juga berpotensi menggerogoti upaya negara dalam merampas kembali aset hasil korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
“Kita nggak sepaham, makanya kita banding,” ucap Sutikno dengan tegas.
Sutikno menjelaskan betapa absurdnya putusan tersebut jika diletakkan dalam konteks pemulihan kerugian negara.
Ia menggambarkan bagaimana mungkin negara, yang sedang berusaha mengeksekusi rampasan senilai ratusan miliar, justru diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian uang tersebut untuk diberikan kembali kepada pelaku kejahatan.
"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar. Kan nggak mungkin," ujar Sutikno, menyiratkan ketidakpercayaannya pada logika putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) itu dihukum pidana penjara selama 20 tahun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 16 tahun penjara. Kini, dengan adanya banding dari Kejaksaan, pertarungan hukum ini memasuki babak baru, di mana fokusnya bukan lagi sekadar soal berapa lama Zarof harus mendekam di penjara, tetapi juga soal apakah negara harus "membayar" seorang terpidana korupsi.