Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka.
Zarof ditetapkan tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, selain Zarof terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka, yakni Lisa Rachmat selaku advokat dan Isidorus Iswardojo selaku pemberi suap.
"Ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025," jelas Harli kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Harli menyebut, penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan temuan uang hampir Rp1 triliun di rumah Zarof.
Di mana dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemberian suap dari Isidorus senilai Rp11 miliar kepada Zarof melalui Lisa untuk menangani perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
"Di Pengadilan Tunggi sekitar Rp6 miliar. Di mana Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” bebernya.
Menurut Harli, Zarof dan Lisa tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu ditahan atas perkara lain. Sedangkan Isidorus tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.
"II usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” ungkap Harli.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap
Sebagaimana diketahui Zarof sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 16 tahun penjara.
Selain ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi, Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).